DPMD Kukar Salurkan Rp50 Juta per RT Mulai Oktober, Dilakukan Bertahap

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radiuskaltim.co, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyalurkan dana program RT-Ku Terbaik Tahun 2026 pada Oktober ini. Penyaluran dilakukan secara bertahap dengan nilai Rp50 juta per RT, turun dari rencana awal Rp100 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan hal itu usai wawancara di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Jumat (2/10/2026).

Menurut Arianto, perubahan nilai tersebut merupakan koreksi berdasarkan kesepakatan bersama DPRD dan eksekutif. Penyesuaian dilakukan atas permintaan Ketua DPRD dan setelah melalui berbagai pertimbangan serta analisis.

“Yang semula kita anggarkan Rp100 juta, karena ada permintaan Ketua DPRD yang disampaikan, kemudian kita juga melakukan analisis, akhirnya disepakati menjadi Rp50 juta yang disalurkan tahun ini,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Samarinda Dorong Pasar Murah untuk Kendalikan Harga Cabai

Dari Rp50 juta per RT, sebesar Rp29 juta dialokasikan untuk operasional RT dalam bentuk insentif. Sisanya, Rp21 juta, digunakan untuk kegiatan RT.

Arianto menjelaskan, peruntukan dana kegiatan Rp21 juta itu masih dalam kajian. Pemkab akan menyesuaikannya dengan sisa waktu tiga bulan di tahun 2026 serta kesiapan anggaran yang akan disalurkan.

Program kegiatan, tegas Arianto, berasal dari RT sesuai petunjuk teknis (juknis). Namun karena dana terbatas, usulan akan disimulasikan agar yang dilaksanakan benar-benar bisa terealisasi dalam waktu singkat dan dirasakan manfaatnya oleh warga.

Baca Juga :  Usai Aksi Massa, Andi Harun–Saefuddin Zuhri Cek Kondisi Teras Samarinda

Bentuk kegiatan yang mungkin dijalankan antara lain fasilitas internet gratis, infrastruktur lingkungan, atau operasional gotong royong. Semuanya masih menunggu hasil verifikasi.

Program ini, kata Arianto, sudah berjalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan juknis yang telah diberlakukan. Pendamping desa, kelurahan, dan kecamatan diaktifkan sejak 1 Oktober 2026.

Para pendamping bertugas mengawal, menyosialisasikan, dan mendampingi RT, bersama tim kecamatan yang kini tengah memverifikasi seluruh usulan dari RT. (Adv/Hrd)

Berita Terkait

Mini Mall Pelayanan Publik Kembang Janggut Ditargetkan Meluncur Desember
Pemkab Kukar Dorong Percepatan Pembangunan SPBN Anggana
Sekitar 1.600 Perangkat Desa di Kukar Berpeluang Tingkatkan Pendidikan
Camat Anggana Hadiri RDP Komisi III Bahas Kebutuhan LPJU
Sunggono Minta Persiapan MTQH Kaltim Dikawal hingga Pelaksanaan
Rendi Solihin Soroti Ancaman Kekurangan Air Bersih di Wilayah Pesisir Kukar
Rendi Solihin Minta Transparansi Retribusi Pantai Tanah Merah Diterapkan di Destinasi Wisata Lain
Korpri Kukar Disiapkan Jadi Penopang Kesejahteraan ASN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:54 WIB

Mini Mall Pelayanan Publik Kembang Janggut Ditargetkan Meluncur Desember

Rabu, 4 November 2026 - 17:52 WIB

Pemkab Kukar Dorong Percepatan Pembangunan SPBN Anggana

Rabu, 4 November 2026 - 17:49 WIB

Sekitar 1.600 Perangkat Desa di Kukar Berpeluang Tingkatkan Pendidikan

Selasa, 3 November 2026 - 20:31 WIB

Camat Anggana Hadiri RDP Komisi III Bahas Kebutuhan LPJU

Selasa, 3 November 2026 - 20:29 WIB

Sunggono Minta Persiapan MTQH Kaltim Dikawal hingga Pelaksanaan

Berita Terbaru

Diskominfo

Pemkab Kukar Dorong Percepatan Pembangunan SPBN Anggana

Rabu, 4 Nov 2026 - 17:52 WIB

Diskominfo

Camat Anggana Hadiri RDP Komisi III Bahas Kebutuhan LPJU

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:31 WIB

Diskominfo

Sunggono Minta Persiapan MTQH Kaltim Dikawal hingga Pelaksanaan

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:29 WIB