Sunggono Pastikan Pinjaman Daerah Kukar Mengacu Ketentuan Perundang-undangan

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radiuskaltim.co, Kukar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menegaskan pinjaman jangka pendek daerah harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan arus kas dan dilunasi pada tahun anggaran yang sama.

Penegasan itu disampaikan saat menjelaskan Rancangan Perubahan APBD Kukar 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).

Sunggono mengatakan, pinjaman daerah sebesar Rp820,95 miliar yang tercantum dalam rancangan perubahan anggaran berkaitan dengan kebutuhan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga.

“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, dan digunakan untuk menutupi cash flow atau arus kas yang ada,” jelas Sunggono.

Baca Juga :  Dispora Kaltim Dorong Pemkot Bangun Sirkuit Balap Resmi untuk Masyarakat

Menurutnya, kondisi arus kas pada awal 2026 belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban tersebut. Padahal, pembayaran kepada pihak ketiga merupakan salah satu belanja wajib yang harus diselesaikan pemerintah.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan konsultasi dengan OJK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bankaltimtara untuk memastikan mekanisme pinjaman sesuai ketentuan.

“Saya sudah berkonsultasi ke OJK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bankaltimtara,” kata Sunggono saat menjelaskan upaya memastikan pinjaman sesuai ketentuan.

Baca Juga :  ​Pesan Tegas Muhammad Alif Usai Dilantik Ketua IMM Samarinda: Kita Adalah Mitra Kritis

Dalam kesempatan itu, Sunggono turut menyampaikan gambaran perubahan kondisi fiskal Kukar. Pendapatan daerah direncanakan meningkat Rp76,97 miliar menjadi Rp6,80 triliun, sedangkan belanja daerah turun Rp94,17 miliar menjadi Rp7,12 triliun.

Selain penyesuaian pendapatan dan belanja, rancangan perubahan APBD juga memuat koreksi SiLPA menjadi Rp328,85 miliar berdasarkan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan 2025.

Setelah penyampaian nota keuangan, pembahasan akan berlanjut melalui rapat Badan Anggaran DPRD Kukar sebelum memasuki tahap kesepakatan bersama. (Adv/Hrd)

Berita Terkait

Mini Mall Pelayanan Publik Kembang Janggut Ditargetkan Meluncur Desember
Pemkab Kukar Dorong Percepatan Pembangunan SPBN Anggana
Sekitar 1.600 Perangkat Desa di Kukar Berpeluang Tingkatkan Pendidikan
Camat Anggana Hadiri RDP Komisi III Bahas Kebutuhan LPJU
Sunggono Minta Persiapan MTQH Kaltim Dikawal hingga Pelaksanaan
Rendi Solihin Soroti Ancaman Kekurangan Air Bersih di Wilayah Pesisir Kukar
Rendi Solihin Minta Transparansi Retribusi Pantai Tanah Merah Diterapkan di Destinasi Wisata Lain
Korpri Kukar Disiapkan Jadi Penopang Kesejahteraan ASN
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:54 WIB

Mini Mall Pelayanan Publik Kembang Janggut Ditargetkan Meluncur Desember

Rabu, 4 November 2026 - 17:52 WIB

Pemkab Kukar Dorong Percepatan Pembangunan SPBN Anggana

Rabu, 4 November 2026 - 17:49 WIB

Sekitar 1.600 Perangkat Desa di Kukar Berpeluang Tingkatkan Pendidikan

Selasa, 3 November 2026 - 20:31 WIB

Camat Anggana Hadiri RDP Komisi III Bahas Kebutuhan LPJU

Selasa, 3 November 2026 - 20:29 WIB

Sunggono Minta Persiapan MTQH Kaltim Dikawal hingga Pelaksanaan

Berita Terbaru

Diskominfo

Pemkab Kukar Dorong Percepatan Pembangunan SPBN Anggana

Rabu, 4 Nov 2026 - 17:52 WIB

Diskominfo

Camat Anggana Hadiri RDP Komisi III Bahas Kebutuhan LPJU

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:31 WIB

Diskominfo

Sunggono Minta Persiapan MTQH Kaltim Dikawal hingga Pelaksanaan

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:29 WIB