Radiuskaltim.co, Kukar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menegaskan pinjaman jangka pendek daerah harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan arus kas dan dilunasi pada tahun anggaran yang sama.
Penegasan itu disampaikan saat menjelaskan Rancangan Perubahan APBD Kukar 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Sunggono mengatakan, pinjaman daerah sebesar Rp820,95 miliar yang tercantum dalam rancangan perubahan anggaran berkaitan dengan kebutuhan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga.
“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, dan digunakan untuk menutupi cash flow atau arus kas yang ada,” jelas Sunggono.
Menurutnya, kondisi arus kas pada awal 2026 belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban tersebut. Padahal, pembayaran kepada pihak ketiga merupakan salah satu belanja wajib yang harus diselesaikan pemerintah.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan konsultasi dengan OJK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bankaltimtara untuk memastikan mekanisme pinjaman sesuai ketentuan.
“Saya sudah berkonsultasi ke OJK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bankaltimtara,” kata Sunggono saat menjelaskan upaya memastikan pinjaman sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan itu, Sunggono turut menyampaikan gambaran perubahan kondisi fiskal Kukar. Pendapatan daerah direncanakan meningkat Rp76,97 miliar menjadi Rp6,80 triliun, sedangkan belanja daerah turun Rp94,17 miliar menjadi Rp7,12 triliun.
Selain penyesuaian pendapatan dan belanja, rancangan perubahan APBD juga memuat koreksi SiLPA menjadi Rp328,85 miliar berdasarkan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan 2025.
Setelah penyampaian nota keuangan, pembahasan akan berlanjut melalui rapat Badan Anggaran DPRD Kukar sebelum memasuki tahap kesepakatan bersama. (Adv/Hrd)









