Samarinda – DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim tengah menyiapkan langkah strategis untuk menata pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan di wilayah ini.
Tujuannya agar program CSR lebih terarah, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis, menegaskan bahwa dana CSR tetap sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan.
Peran pemerintah daerah hanya sebagai fasilitator, memastikan program CSR yang dilaksanakan selaras dengan kebutuhan pembangunan dan dapat menjangkau seluruh wilayah Kaltim.
“Dana CSR itu tidak dikelola pemerintah. Kami hanya menetapkan arah dan program kegiatan agar pelaksanaannya terkoordinasi,” ujar Darlis, Senin, 01/11/2025
Dalam mekanisme baru ini, perusahaan bebas memilih program yang ingin mereka dukung sesuai kemampuan masing-masing.
Pemerintah daerah menyiapkan daftar program prioritas, lokasi kegiatan, serta kebutuhan pembiayaan sebagai acuan agar kontribusi dunia usaha lebih tepat sasaran.
“Yang memilih tetap perusahaan, sementara pemerintah menyiapkan daftar program dan arah kegiatan agar lebih tepat sasaran,” lanjut Darlis.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap sistem penyaluran CSR yang lebih terarah dapat menciptakan pemerataan pembangunan dan mengurangi ketimpangan antar daerah.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi daerah yang menumpuk program sementara daerah lain justru tidak tersentuh pembangunan,” pungkasnya.
Penulis : Adi
Editor : Syahfril









