Samarinda– Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PT MMP dan PT Jamkrida kembali mundur. Komisi II DPRD Kalimantan Timur meminta perpanjangan masa kerja selama satu bulan karena masih ada pasal krusial yang harus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panreccelle, menyebut konsultasi tersebut wajib dilakukan agar struktur regulasi tidak berbenturan dengan ketentuan pusat.
“Ada satu pasal yang harus dikonsultasikan ke Kemendagri. Itu yang membuat pembahasan belum bisa dituntaskan,” katanya usai Paripurna, Senin, 01/11/2025
Ia menjelaskan, meski hampir seluruh draf telah rampung, Komisi II memilih tidak memaksakan finalisasi tanpa kepastian kesesuaian regulasi.
Penyampaian dalam Paripurna dilakukan semata-mata untuk mendaftarkan permohonan perpanjangan sebelum batas waktu administrasi akhir tahun.
“Drafnya hampir selesai. Hanya beberapa klausul yang perlu penyelarasan. Idealnya ada uji publik, tetapi karena ini bersifat internal, tidak diwajibkan,” terangnya.
Perpanjangan masa kerja ini akan difokuskan pada penyesuaian pasal-pasal yang mengatur tata kelola BUMD, termasuk arah pemanfaatan aset dan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sabaruddin juga menegaskan bahwa regulasi baru harus memastikan penyerapan Participating Interest (PI) 10 persen tetap terjamin sebagai bagian dari kontribusi daerah.
“Kita ingin aturan yang benar-benar siap diterapkan, terutama terkait PI 10 persen dan hubungan MMP serta Jamkrida dengan sektor migas dan batu bara,” tegasnya.
Penulis : Adi
Editor : Syahfril









