DPRD Kaltim Ingatkan Perusahaan Tambang: Hentikan Operasi di Lahan Warga Sebelum Ganti Rugi Tuntas

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan tambang batu bara yang masih beroperasi di atas lahan milik warga tanpa penyelesaian ganti rugi.

Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan hukum terkait penggunaan tanah masyarakat.

Demmu mengungkapkan, pihaknya masih menerima laporan terkait aktivitas pertambangan yang berjalan sebelum proses pembebasan lahan dilakukan sesuai ketentuan.

“Di era modern seperti sekarang, seharusnya tidak ada lagi perusahaan yang berani bertindak semena-mena. Tapi faktanya, masih saja ada yang ‘kurang ajar’, mengerjakan lahan rakyat tanpa izin dan tanpa melepas haknya terlebih dahulu,” ujarnya Selasa (30/11/2025)

Baca Juga :  H. Abdul Rahman Agus Soroti Pembangunan Jembatan Mangkrak di Mahulu

Politikus PAN itu menyebut praktik tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan hukum dan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, terutama di sektor sumber daya alam.

Ia menilai kasus serupa kerap muncul di wilayah dengan intensitas kegiatan tambang yang tinggi, seperti Kutai Kartanegara.

“Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, masyarakat yang dirugikan akan terus kehilangan haknya tanpa perlindungan yang jelas,” tegasnya.

Demmu menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa penyelesaian ganti rugi tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Husin Djufri ; Optimalisasi Potensi Ekonomi Wilayah Pesisir

“Perusahaan wajib menghormati hak-hak masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kegiatan pertambangan. Itu perintah undang-undang, bukan pilihan,” katanya.

Sebagai komisi yang membidangi urusan pertanahan, pemerintahan umum, hukum, dan perundang-undangan, Komisi I DPRD Kaltim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran oleh perusahaan tambang.

Demmu juga mengingatkan, tanggung jawab sosial perusahaan tidak sebatas pada pembebasan lahan, tetapi mencakup perlindungan lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar.

“Jangan hanya pandai mengeruk sumber daya dan mengambil keuntungan, sementara rakyat di sekitar tambang justru menjadi korban,” tandasnya.

Penulis : Adi

Editor : Syahfril

Berita Terkait

Komisi IV Desak Penutupan Permanen Seluruh Titik Prostitusi Ilegal di Samarinda
DPRD Desak Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Folder Sungai Siring
Fokus Penanganan Banjir Masih Terpecah, DPRD Dorong Prioritaskan Hulu SKM
DPRD Minta Skema Pengawasan Dana RT di Kutim Diperkuat, Bukan Hanya Besaran Anggarannya
Sengketa Internal Dianggap Akibat Minimnya Prosedur Kolektif, DPRD Kaltim Dorong Transparansi Seleksi KPID
Hasanuddin Sebut Minimnya Standar Pelatihan untuk Daerah Sebabkan Ketimpangan Serapan Anggaran
Pemprov Diminta Siapkan Kajian Mendalam Sebelum Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional
Tekanan Fiskal 2026 Bisa Ganggu Peran Kaltim sebagai Penyangga IKN
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV Desak Penutupan Permanen Seluruh Titik Prostitusi Ilegal di Samarinda

Senin, 15 Desember 2025 - 12:11 WIB

DPRD Desak Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Folder Sungai Siring

Senin, 15 Desember 2025 - 12:09 WIB

Fokus Penanganan Banjir Masih Terpecah, DPRD Dorong Prioritaskan Hulu SKM

Senin, 15 Desember 2025 - 12:07 WIB

DPRD Minta Skema Pengawasan Dana RT di Kutim Diperkuat, Bukan Hanya Besaran Anggarannya

Senin, 15 Desember 2025 - 12:06 WIB

Sengketa Internal Dianggap Akibat Minimnya Prosedur Kolektif, DPRD Kaltim Dorong Transparansi Seleksi KPID

Berita Terbaru