DPRD Kaltim Bahas Perda Pengelolaan Sungai Mahakam untuk Dongkrak PAD

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya memaksimalkan potensi Sungai Mahakam sebagai jalur ekonomi kembali menguat di DPRD Kalimantan Timur. Komisi II kini tengah merumuskan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pengelolaan alur sungai tersebut, setelah bertahun-tahun aktivitas transportasi di Mahakam dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengungkapkan bahwa masih banyak peluang pendapatan yang belum dimanfaatkan. Meski Sungai Mahakam menjadi urat nadi transportasi di Kaltim, penggunaan alur sungai tersebut hingga kini praktis tidak tersentuh mekanisme PAD.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Lakukan Monitoring Persiapan Pilkada Samarinda, KPU Nyatakan Kesiapan Capai 90 Persen

“Selama ini aktivitas alur Sungai Mahakam dikuasai segelintir orang dan tidak masuk sebagai pendapatan asli daerah. Potensi kapal yang lalu-lalang itu tidak memberikan dampak signifikan bagi PAD,” ujarnya.

Husni menyoroti aktivitas kapal tambang dan tongkang yang hilir mudik setiap hari tanpa pengelolaan resmi yang terstruktur. Kondisi ini membuat manfaat ekonomi dari pemanfaatan sungai terbesar di Kaltim tersebut tidak kembali kepada pemerintah daerah.

Melalui raperda yang sedang disiapkan, DPRD ingin memastikan penataan aktivitas ekonomi di sepanjang Sungai Mahakam dilakukan secara lebih terarah. Aturan ini akan mencakup wilayah Mahakam Hulu, Kutai Barat, Kutai Timur, hingga Samarinda sebagai hilir utama.

Baca Juga :  Pembukaan Lahan di Bukit Soeharto Disorot, DPRD Kaltim Minta Pemerintah Usut Legalitas Perizinan

“Dengan adanya penataan melalui perda, kabupaten dan kota yang wilayahnya dilintasi Sungai Mahakam juga bisa merasakan dampak ekonominya,” jelasnya.

DPRD Kaltim menargetkan perda ini menjadi langkah awal menuju pengelolaan sungai yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pendapatan daerah. Berbagai aktivitas seperti tambat kapal, pengaturan tongkang, hingga layanan berbasis sungai akan diatur agar memberikan pemasukan nyata bagi pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar alur Mahakam. (Adv).

Penulis : Herdi

Editor : Syahfril

Berita Terkait

Komisi IV Desak Penutupan Permanen Seluruh Titik Prostitusi Ilegal di Samarinda
DPRD Desak Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Folder Sungai Siring
Fokus Penanganan Banjir Masih Terpecah, DPRD Dorong Prioritaskan Hulu SKM
DPRD Minta Skema Pengawasan Dana RT di Kutim Diperkuat, Bukan Hanya Besaran Anggarannya
Sengketa Internal Dianggap Akibat Minimnya Prosedur Kolektif, DPRD Kaltim Dorong Transparansi Seleksi KPID
Hasanuddin Sebut Minimnya Standar Pelatihan untuk Daerah Sebabkan Ketimpangan Serapan Anggaran
Pemprov Diminta Siapkan Kajian Mendalam Sebelum Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional
Tekanan Fiskal 2026 Bisa Ganggu Peran Kaltim sebagai Penyangga IKN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV Desak Penutupan Permanen Seluruh Titik Prostitusi Ilegal di Samarinda

Senin, 15 Desember 2025 - 12:11 WIB

DPRD Desak Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Folder Sungai Siring

Senin, 15 Desember 2025 - 12:09 WIB

Fokus Penanganan Banjir Masih Terpecah, DPRD Dorong Prioritaskan Hulu SKM

Senin, 15 Desember 2025 - 12:07 WIB

DPRD Minta Skema Pengawasan Dana RT di Kutim Diperkuat, Bukan Hanya Besaran Anggarannya

Senin, 15 Desember 2025 - 12:06 WIB

Sengketa Internal Dianggap Akibat Minimnya Prosedur Kolektif, DPRD Kaltim Dorong Transparansi Seleksi KPID

Berita Terbaru

Kaltim

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:28 WIB