Status Jalan Rapak Indah Belum Jelas, DPRD Kaltim Desak Pemkot Samarinda Berikan Kepastian

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menyoroti ketidakjelasan status Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Hingga kini, Pemkot Samarinda belum memberikan keputusan final terkait status jalan maupun penyelesaian ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan.

Persoalan tersebut kembali mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, bersama warga, perwakilan Pemkot Samarinda, serta sejumlah instansi teknis terkait.

“Kesimpulannya, pertama, aset itu adalah aset Pemerintah Kota Samarinda. Ada SK jalan tahun 2000, dan yang terbaru SK tahun 2025 yang menyatakan bahwa Jalan Rapak Indah merupakan aset pemerintah kota,” jelas Baharuddin.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Isu Pendidikan ditengah Maraknya Eksploitasi SDA

Hasil penelusuran dokumen menunjukkan bahwa Jalan Rapak Indah dulu dikenal sebagai Jalan Rapak Mahang masih tercatat sebagai aset Pemkot dalam SK terbaru tahun 2025. Namun warga yang merasa tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan masih menunggu kepastian penyelesaian ganti rugi.

“Warga sudah berkirim surat ke Pak Wali untuk meminta tanggapan. Tapi sampai hari ini belum ada surat balasan. Jadi belum ada keputusan apa pun, kita masih menunggu jawaban dari Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Lembaga Kajian Penelitian dan Bantuan Hukum Nusantara (LKPBHN) juga memaparkan data resmi mengenai kepemilikan lahan warga. Sedikitnya terdapat 15 bidang tanah dengan total luas sekitar 29.824 meter persegi yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah. Data tersebut menjadi dasar tuntutan agar pemerintah segera memberikan kejelasan dan memenuhi hak-hak masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kaltim Perjuangkan Percepatan Infrastruktur Jalan di Kutai Barat dan Mahakam Ulu

“Itu yang kita tunggu, bagaimana tanggapan Pak Wali Kota, apakah nanti diselesaikan lewat musyawarah atau lewat pengadilan,” tambah Baharuddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada rapat sebelumnya pada Agustus lalu sempat muncul opsi agar pengelolaan jalan ke depan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun wacana tersebut belum dapat ditindaklanjuti sebelum status hukum dan administrasi jalan tersebut dinyatakan tuntas oleh Pemkot. (Adv).

Penulis : Adi

Editor : Syahfril

Berita Terkait

Komisi IV Desak Penutupan Permanen Seluruh Titik Prostitusi Ilegal di Samarinda
DPRD Desak Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Folder Sungai Siring
Fokus Penanganan Banjir Masih Terpecah, DPRD Dorong Prioritaskan Hulu SKM
DPRD Minta Skema Pengawasan Dana RT di Kutim Diperkuat, Bukan Hanya Besaran Anggarannya
Sengketa Internal Dianggap Akibat Minimnya Prosedur Kolektif, DPRD Kaltim Dorong Transparansi Seleksi KPID
Hasanuddin Sebut Minimnya Standar Pelatihan untuk Daerah Sebabkan Ketimpangan Serapan Anggaran
Pemprov Diminta Siapkan Kajian Mendalam Sebelum Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional
Tekanan Fiskal 2026 Bisa Ganggu Peran Kaltim sebagai Penyangga IKN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV Desak Penutupan Permanen Seluruh Titik Prostitusi Ilegal di Samarinda

Senin, 15 Desember 2025 - 12:11 WIB

DPRD Desak Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Folder Sungai Siring

Senin, 15 Desember 2025 - 12:09 WIB

Fokus Penanganan Banjir Masih Terpecah, DPRD Dorong Prioritaskan Hulu SKM

Senin, 15 Desember 2025 - 12:07 WIB

DPRD Minta Skema Pengawasan Dana RT di Kutim Diperkuat, Bukan Hanya Besaran Anggarannya

Senin, 15 Desember 2025 - 12:06 WIB

Sengketa Internal Dianggap Akibat Minimnya Prosedur Kolektif, DPRD Kaltim Dorong Transparansi Seleksi KPID

Berita Terbaru