DPRD Samarinda Revisi Perda Ketenagakerjaan; Begini Jelas Novan Syahronny

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim. co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda tengah melakukan pembaruan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan, menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa revisi ini bukan penghapusan besar-besaran, melainkan penyesuaian sesuai perkembangan regulasi nasional.

Menanggapi pertanyaan soal berapa banyak pasal yang dihapus atau dipisahkan, Pasie menyebut fokus utama saat ini adalah memperbarui isi Perda agar tak bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.

“Pertanyaan mengenai berapa pasal yang dipisahkan atau dibuang kurang tepat. Esensinya, kita sedang melakukan penyesuaian dan pembaruan,”tukasnya.Jumat (30/5/2025)

Baca Juga :  DPRD Samarinda Soroti Minimnya Ruang Interaksi Anak, Sri Puji Minta Pemkot Perbanyak Fasilitas Ramah Keluarga

Pasie menjelaskan, sejumlah pasal dalam Perda lama memang sudah tidak relevan lagi karena ada perubahan di tingkat Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena itu, DPRD harus melakukan penyesuaian agar Perda tetap sah dan efektif diterapkan di daerah.

“Pasal-pasal tertentu yang tidak lagi diakomodir atau bahkan sudah dihapus dalam UU terbaru tentu harus disesuaikan. Perda wajib mengikuti ketentuan hukum yang lebih tinggi,”tuturnya.

Meski menyesuaikan dengan UU pusat, Pasie menyebut ruang untuk memperkuat muatan lokal dalam Perda tetap ada. Selama isi tambahan relevan dengan kebutuhan daerah, hal tersebut akan dipertimbangkan.

Baca Juga :  Salehuddin Dorong Penyesuaian Sekolah Jurusan SMA/SMK dengan Kebutuhan Daerah

“Kalau ada klausul atau peluang yang bisa memperkuat Perda sesuai kebutuhan Samarinda, tentu akan kita masukkan,”ujarnya.

Soal berapa pasal yang akan diubah, ditambah, atau dihapus, Pasie mengatakan hal itu belum bisa dipastikan. Saat ini, DPRD masih dalam tahap kajian awal untuk menyusun draft khusus Raperda.

“Saat ini, kami masih dalam tahap mengkaji rancangan perubahan. Jumlah pasti akan terlihat ketika sudah masuk tahap penyusunan draf Raperda,”pungkasnya.

Sebagai informasi, Untuk mendalami dan mempercepat proses revisi ini, DPRD Samarinda juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Berita Terkait

Mini Mall Pelayanan Publik Kembang Janggut Ditargetkan Meluncur Desember
Pemkab Kukar Dorong Percepatan Pembangunan SPBN Anggana
Sekitar 1.600 Perangkat Desa di Kukar Berpeluang Tingkatkan Pendidikan
Camat Anggana Hadiri RDP Komisi III Bahas Kebutuhan LPJU
Sunggono Minta Persiapan MTQH Kaltim Dikawal hingga Pelaksanaan
Rendi Solihin Soroti Ancaman Kekurangan Air Bersih di Wilayah Pesisir Kukar
Rendi Solihin Minta Transparansi Retribusi Pantai Tanah Merah Diterapkan di Destinasi Wisata Lain
Korpri Kukar Disiapkan Jadi Penopang Kesejahteraan ASN
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:54 WIB

Mini Mall Pelayanan Publik Kembang Janggut Ditargetkan Meluncur Desember

Rabu, 4 November 2026 - 17:52 WIB

Pemkab Kukar Dorong Percepatan Pembangunan SPBN Anggana

Rabu, 4 November 2026 - 17:49 WIB

Sekitar 1.600 Perangkat Desa di Kukar Berpeluang Tingkatkan Pendidikan

Selasa, 3 November 2026 - 20:31 WIB

Camat Anggana Hadiri RDP Komisi III Bahas Kebutuhan LPJU

Selasa, 3 November 2026 - 20:29 WIB

Sunggono Minta Persiapan MTQH Kaltim Dikawal hingga Pelaksanaan

Berita Terbaru

Diskominfo

Pemkab Kukar Dorong Percepatan Pembangunan SPBN Anggana

Rabu, 4 Nov 2026 - 17:52 WIB

Diskominfo

Camat Anggana Hadiri RDP Komisi III Bahas Kebutuhan LPJU

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:31 WIB

Diskominfo

Sunggono Minta Persiapan MTQH Kaltim Dikawal hingga Pelaksanaan

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:29 WIB