DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Ring Road Samarinda

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat yang menuntut ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan jalan ring road di Jalan H. Nusyirwan, Samarinda. Menurutnya, warga mengklaim bahwa pembayaran atas tanah tersebut belum diselesaikan oleh pemerintah.

“Pengaduannya masih dalam proses. Warga merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” ujar Jahidin, Senin (18/11/2024).

Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, DPRD Kaltim telah menyerahkan keluhan tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini, Dinas PUPR sedang memverifikasi dokumen kepemilikan tanah yang diajukan warga sebagai bukti sah klaim mereka.

Baca Juga :  Agusriansyah Ridwan Laksanakan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

“Dinas PUPR sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” jelas Jahidin.

Selain itu, DPRD bersama instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria, telah mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.

“Kita sudah mengadakan koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Agraria/BPN. Semoga ini segera ada hasilnya, dan hak masyarakat bisa segera terpenuhi,” tambah Jahidin.

Baca Juga :  Komitmen Shemmy Perjuangkan Peningkatan Alokasi Anggaran untuk Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan melaksanakan pembayaran ganti rugi jika bukti kepemilikan warga terbukti memenuhi syarat dan tidak ada masalah hukum yang menghambat.

“Kalau memang itu hak masyarakat, dan legalitasnya memenuhi syarat tanpa masalah hukum, pemerintah akan menindaklanjuti pembayarannya,” tegasnya.

Dengan proses yang tengah berjalan, diharapkan penyelesaian ganti rugi ini dapat segera tuntas, sehingga hak-hak masyarakat terdampak pembangunan jalan dapat terpenuhi dengan adil dan transparan. (adv).

Penulis : Herdi

Editor : Bustami

Berita Terkait

Komisi IV Desak Penutupan Permanen Seluruh Titik Prostitusi Ilegal di Samarinda
DPRD Desak Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Folder Sungai Siring
Fokus Penanganan Banjir Masih Terpecah, DPRD Dorong Prioritaskan Hulu SKM
DPRD Minta Skema Pengawasan Dana RT di Kutim Diperkuat, Bukan Hanya Besaran Anggarannya
Sengketa Internal Dianggap Akibat Minimnya Prosedur Kolektif, DPRD Kaltim Dorong Transparansi Seleksi KPID
Hasanuddin Sebut Minimnya Standar Pelatihan untuk Daerah Sebabkan Ketimpangan Serapan Anggaran
Pemprov Diminta Siapkan Kajian Mendalam Sebelum Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional
Tekanan Fiskal 2026 Bisa Ganggu Peran Kaltim sebagai Penyangga IKN
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV Desak Penutupan Permanen Seluruh Titik Prostitusi Ilegal di Samarinda

Senin, 15 Desember 2025 - 12:11 WIB

DPRD Desak Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Folder Sungai Siring

Senin, 15 Desember 2025 - 12:09 WIB

Fokus Penanganan Banjir Masih Terpecah, DPRD Dorong Prioritaskan Hulu SKM

Senin, 15 Desember 2025 - 12:07 WIB

DPRD Minta Skema Pengawasan Dana RT di Kutim Diperkuat, Bukan Hanya Besaran Anggarannya

Senin, 15 Desember 2025 - 12:06 WIB

Sengketa Internal Dianggap Akibat Minimnya Prosedur Kolektif, DPRD Kaltim Dorong Transparansi Seleksi KPID

Berita Terbaru

Kaltim

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:28 WIB