RadiusKaltim.co Samarinda – Fugo Hotel Samarinda menjadi lokasi digelarnya kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya Sekretaris Dewan, Perisalah Legislatif Ahli Muda Vivi Haryani, dan Pengelola Informasi Produk Hukum Rr Dewi Pamungkasingsasi. Acara dibuka oleh Evian Agus Saputra, yang mewakili Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Timur.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Analis Kebijakan Ahli Muda dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur, Eko Susanto, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Ahli Muda di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur, Rahmadiana.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat serta aparatur pemerintah terkait produk hukum daerah.
”Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan yang berlaku, serta memastikan bahwa Perda dan Pergub dikenal, dipahami, dan diterapkan oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan,” kata Sekretaris Dewan, Perisalah Legislatif Ahli Muda, Vivi Haryani, Rabu (6/11/2024).
Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap agar pelaksanaan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan semakin diperkuat, serta tata cara pembentukan produk hukum daerah dapat dijalankan sesuai prosedur yang telah diatur, demi terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan partisipatif. (adv).