Sosialisasi Perda dan Pergub di Samarinda: Upaya Meningkatkan Pemahaman Hukum Daerah

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co Samarinda – Fugo Hotel Samarinda menjadi lokasi digelarnya kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya Sekretaris Dewan, Perisalah Legislatif Ahli Muda Vivi Haryani, dan Pengelola Informasi Produk Hukum Rr Dewi Pamungkasingsasi. Acara dibuka oleh Evian Agus Saputra, yang mewakili Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Agus Aras Tekankan Pentingnya Rencana Strategis Destinasa Wisata demi Pertumbuhan Industri

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Analis Kebijakan Ahli Muda dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur, Eko Susanto, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Ahli Muda di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur, Rahmadiana.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat serta aparatur pemerintah terkait produk hukum daerah.

”Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan yang berlaku, serta memastikan bahwa Perda dan Pergub dikenal, dipahami, dan diterapkan oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan,” kata Sekretaris Dewan, Perisalah Legislatif Ahli Muda, Vivi Haryani, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga :  Shemmy Soroti Meningkatnya Kekerasan di Kalangan Pelajar, Dorong Penanganan Terpadu

Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap agar pelaksanaan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan semakin diperkuat, serta tata cara pembentukan produk hukum daerah dapat dijalankan sesuai prosedur yang telah diatur, demi terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan partisipatif. (adv).

Berita Terkait

HMI Samarinda Desak Inspektorat dan BPK Segera Lakukan Audit Dinas PUPR Kota Samarinda
Mendapat Keluhan Masyarakat Terkait Lalu Lintas Macet, Afif Rayhan ; Saya Himbau Masyarakat untuk Mengerti Terhadap Percepatan Pembangunan Pemkot
AKD Belum Terbentuk, Ananda Moeis ; Banyak Kegiatan Diluar Kedewanan yang Cukup Menyita Waktu
Yusuf Mustafa ; AKD Prioritaskan Evaluasi Perda yang Tidak Berjalan
Afif Rayhan ajak Gen Z Melek akan Politik Khususnya di Samarinda
Andi Satya Geram Terhadap Ketidakpatuhan Masyarakat Kaltim terhadap Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan tanpa Asap Rokok
Gelar Reses di Los Jangan Ilir, Afif Rayhan ; Warga Lebih Banyak Soroti terkait Pembangunan Infrastruktur
Damayanti Dorong Penambahan Sekolah Negeri tingkat SMA dan SMK di Balikpapan Tengah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 20:35 WIB

HMI Samarinda Desak Inspektorat dan BPK Segera Lakukan Audit Dinas PUPR Kota Samarinda

Sabtu, 30 November 2024 - 02:43 WIB

Mendapat Keluhan Masyarakat Terkait Lalu Lintas Macet, Afif Rayhan ; Saya Himbau Masyarakat untuk Mengerti Terhadap Percepatan Pembangunan Pemkot

Sabtu, 30 November 2024 - 02:39 WIB

AKD Belum Terbentuk, Ananda Moeis ; Banyak Kegiatan Diluar Kedewanan yang Cukup Menyita Waktu

Sabtu, 30 November 2024 - 02:35 WIB

Yusuf Mustafa ; AKD Prioritaskan Evaluasi Perda yang Tidak Berjalan

Selasa, 26 November 2024 - 02:31 WIB

Afif Rayhan ajak Gen Z Melek akan Politik Khususnya di Samarinda

Berita Terbaru

DPRD

2 Perda Di Soroti DPRD Samarinda, Begini jelas Rohim

Senin, 14 Apr 2025 - 22:10 WIB