Samarinda – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi terkait Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Reses dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim. Kegiatan ini berlangsung di Grand Jatra Balikpapan dan dihadiri oleh staf administrasi Sekretariat Dewan (Setwan), Rabu (30/10/2024).
Sosialisasi ini terbagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, hadir Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, Gazali Rahman selaku Inspektur Pembantu Pengawasan Bidang Pemerintahan dan Aparatur, serta Dewi Supriyati yang merupakan Auditor Ahli Madya. Mereka menyampaikan berbagai poin penting terkait tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan Reses.
Selanjutnya, sesi kedua diisi oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Suriansyah, didampingi Pengelola Informasi Produk Hukum, Rr Dewi Pamungkasingsasi. Mereka memberikan penjelasan mendalam terkait aspek-aspek hukum dan peraturan yang perlu dipahami oleh para staf dalam mendukung kinerja anggota DPRD Kaltim.
Dalam sambutannya, Analis Kebijakan Ahli Muda, Mohammad Andayani, yang mewakili Sekretaris Dewan (Sekwan), menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam kegiatan Reses dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim.
Andayani berharap, melalui sosialisasi ini, para staf administrasi anggota dan staf fraksi DPRD Kaltim dapat lebih memahami tata cara penyusunan serta pembuatan laporan kegiatan. “Diharapkan, sosialisasi ini membantu meminimalisir kesalahan administrasi, sehingga hasil kegiatan dapat dilaporkan dengan lebih baik dan sesuai standar,” tuturnya.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen DPRD Kaltim untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatan administrasi dalam setiap proses kerja, demi pelayanan yang lebih maksimal bagi masyarakat Kalimantan Timur. (Adv).