Radiuskalim.co, Samarinda – Praktik dugaan rentenir berkedok investasi modal usaha kembali mencuat di samarinda. Seorang wanita berusia 22 tahun, Putri Annisa Salsabila, melaporkan pasangan suami istri berinisial M dan ZR atas dugaan pemerasan, pencemaran nama baik melalui media sosial, hingga perampasan sepeda motor.
Laporan tersebut telah resmi dibuat di Polresta Samarinda pada Senin siang, 8 Desember 2025, dengan didampingi Koordinator Pengacara, Jufri Musa.
Skema Bunga Mencekik 40% per Minggu
Menurut keterangan Jufri Musa, kasus ini bermula dari transaksi pinjaman modal yang disebut sebagai “investasi usaha” oleh terlapor. Pelapor dijanjikan keuntungan 40% dalam waktu hanya tujuh hari.
“Klien kami awalnya percaya karena iming-iming pengembalian cepat. Namun, ternyata skema yang berjalan sama sekali tidak sehat. Ini praktik rentenir terselubung,” ungkap Jufri Musa.
Berdasarkan kronologi, transaksi berlangsung intens sejak 3 hingga 18 November 2025. Terlapor kerap menambah pinjaman dan membebankan bunga serta potongan administrasi di setiap transaksi.
Beberapa poin kronologi yang diungkap pengacara:
3 November 2025: Pinjaman pertama Rp5 juta, namun Pelapor hanya menerima Rp4.750.000 setelah potongan admin dan bunga. Pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp7 juta.
4–7 November: Terlapor kembali menerima tambahan modal Rp500 ribu, Rp10 juta, hingga Rp2 juta, semuanya masuk dalam skema bunga 40%.
12–16 November: Penambahan pinjaman lanjutan Rp500 ribu dan Rp3 juta.
18 November: Pinjaman Rp2 juta yang disebut untuk menutup tunggakan bunga, namun dana riil yang diterima Pelapor hanya Rp1,1 juta.
Dari rangkaian transaksi tersebut, total dana riil yang diterima Pelapor sebesar Rp21.040.000, sementara Pelapor telah mengembalikan dana pokok Rp15.850.000 kepada terlapor.
Masalah semakin pelik ketika Pelapor tidak mampu lagi membayar tuntutan bunga yang terus membengkak dan berujung pada Perampasan motor kredit
Menurut Jufri Musa pengacara terlapor kemudian mengambil jalan melawan hukum.
“Terlapor diduga melakukan perampasan terhadap satu unit sepeda motor Vario 160 bernopol KT 4879 BW atas nama Muhammad Lutfie, yang bahkan statusnya masih kredit,” tegas Jufri Musa.
Selain itu, Pelapor juga mengalami pencemaran nama baik berupa unggahan di media sosial yang diduga dilakukan oleh terlapor untuk menekan korban.
Tim kuasa hukum mengklaim telah mengantongi seluruh bukti mulai dari transfer bank, percakapan, hingga bukti fisik perampasan kendaraan.
“Kami meminta kepolisian menindak tegas dugaan praktik rentenir ilegal, pemerasan, pencemaran nama baik, dan perampasan aset yang dilakukan terlapor. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Jufri Musa.
Kasus ini kini tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Samarinda.









