RadiusKaltim.co,Samarinda- Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyoroti keberadaan anak jalanan di beberapa titik simpang lampu merah di Kota Samarinda.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak diperbolehkan dan seharusnya mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
“Itu jelas tidak diperbolehkan. Di simpang empat lampu merah sudah ada CCTV dan pemberitahuan larangan. Jika mengacu pada Perda Perlindungan dan Perda Anak Jalanan, harus ada pembinaan,” ujar Novan. Selasa (11/3/2025)
Novan menekankan pentingnya peran Satpol PP dan Dinas Sosial dalam menegakkan aturan serta melakukan tindakan yang lebih tegas untuk mengatasi fenomena ini.
“Satpol PP dan Dinas Sosial seharusnya bertindak tegas terhadap kondisi ini. Keberadaan mereka juga membuat masyarakat yang melintas merasa resah,”tutur Novan
Novan juga mengingatkan, bahwa masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi regulasi yang ada dan jika ingin membantu anak jalanan, ia menyarankan agar bantuan disalurkan melalui lembaga resmi atau tempat yang sudah ditentukan.
“Masyarakat memiliki peran penting dan harus bijak menyikapi regulasi yang ada. Jika ingin membantu atau berbagi, sebaiknya melalui tempat resmi atau lembaga sosial,”pungkasnya
Tak hanya itu, Novan menegaskan bahwa jika aturan benar-benar ditegakkan, maka fenomena anak jalanan di simpang lampu merah seharusnya tidak lagi terjadi.
Selain itu, perlu ada upaya untuk memastikan apakah individu yang masih beraktivitas di jalan adalah orang yang sama dengan yang sebelumnya telah ditindak atau orang baru.
“Jika aturan ditegakkan, seharusnya fenomena ini tidak ada lagi. Kita juga perlu memastikan apakah mereka yang masih beraktivitas adalah orang yang sama dengan yang sudah ditindak, atau orang yang berbeda,” tegasnya.
Novan menutup pernyataannya dengan menekankan, bahwa aturan sudah ada untuk menindak keberadaan anak jalanan, namun perlu skema penerapan yang lebih efektif. Selain itu, pembinaan jangka panjang juga diperlukan agar mereka dapat memperoleh kehidupan yang lebih baik di masa depan.
“Intinya, kita punya perda untuk menindak. Tinggal bagaimana skema penerapannya agar lebih efektif. Selain itu, untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam jangka panjang, perlu ada pembinaan yang baik,”harapnya