RadiusKaltim.co,Samarinda- Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah, menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan Samarinda terutama terkait pengelolaan sampah dan kemacetan. Selasa (25/2/2025)
Ia menyebut bahwa pihaknya telah aktif dalam mengawal isu-isu ini dan telah menyampaikan berbagai permasalahan langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kalau teman-teman wartawan tahu, saya yang paling giat saat ini bagaimana kita bisa menyelesaikan masalah sampah ini,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Samarinda.
Lebih lanjut lagi, Ardiansyah juga menyoroti permasalahan kemacetan yang kerap terjadi di Kota Tepian. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa dalam forum-forum diskusi sudah lebih dulu disampaikan oleh DPRD kepada OPD terkait pada tahun 2024 lalu.
Anggota Komisi III DRPD Samarinda ini juga mengakui bahwa kendala utama dalam penyelesaian masalah ini adalah adanya irisan tugas dan fungsi (tupoksi) antara beberapa OPD.
“Permasalahannya adalah mengenai irisan tupoksi antara OPD. Contohnya antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM). Dulu, PUPR bisa membangun jalan di daerah perumahan, bisa membangun parit. Tapi sekarang sudah kami tegaskan, mulai sekarang tidak boleh ada lagi ‘daerah abu-abu’,” jelasnya.
Ardiansyah menambahkan, bahwa jika suatu proyek masuk dalam ranah PERKIM, maka harus menjadi tanggung jawab dinas tersebut. Begitu juga dengan PUPR, yang tidak boleh lagi mengerjakan hal di luar tupoksinya.
“Mulai tahun ini, proyek-proyek yang dikerjakan oleh PERKIM sudah mendapatkan anggaran khusus. Ini merupakan salah satu langkah kami agar tidak ada lagi daerah abu-abu dalam pembangunan infrastruktur di Samarinda,” tambahnya.
Ia berharap, dengan penegasan tupoksi ini, setiap OPD bisa bekerja lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan persoalan yang ada, terutama dalam hal infrastruktur, sampah, dan kemacetan yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.