Komisi I DPRD Samarinda Minta BM Segera Lunasi Tungakan Pajak Selama 2 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co, Samarinda – Perkara Big Mall (BM) Samarinda yang belum melunasi pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapatkan sorotan oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. Senin (25/3/2025)

Samri meminta kepada pihak manejemen untuk segera melunasi pembayaran yang telah nunggak selama dua tahun. Berkaitan dengan pajak sudah ada regulasi yang mengatur sehingga setiap bangunan yang ada di Kota Tepian ini harusnya menyelesaikan pembayaran pajak.

“Sudah dua tahun mereka nunggak dan terkait pajak sudah ada regulasi yang mengaturnya. Tunggu apa lagi? Segera lakukan pembayaran sehingga tidak menimbulkan kisruh di tengah masyarakat,”tukas Samri

Adapun aturan yang berkaitan dengan pajak diantaranya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Baca Juga :  Samri Sebut RUU TNI Mampu Berikan Perlindungan Kepada Masyarakat

Samri mengakui, jika pusat perbelanjaan sedari dulu memang kerap bermasalah terkait pemungutan pajak, sehingga ia mengaku tidak heran apabila ada pusat perbelanjaan yang belum menunaikan pajak.

“Sejak pembangunannya baru dimulai mreka belum memiliki IMB tetapi sudah membangun, anehnya mereka seolah dilindungi,” terangnya.

Lebih lanjut lagi, Politikus PKS tersebut menerangkan, bahwa pembangunan BM dulunya tidak memiliki IMB dan Ketika itu, pihaknya melakukan sidak dan menghentikan pembangunan karena IMB belum dan pembangunan Big Mall ini melanggar aturan tata ruang.

Baca Juga :  Mempersiapkan Pemimpin Masa Depan, Dispora Kaltim Adakan Seminar Kepemimpinan Pemuda

“Dulu dibuka ditahun 2014, dan kami gencar bicarakan terkait IMB karena secara aturan RTRW jelas melanggar,” Jelas Samri

Samri pun heran dengan pengelola Big Mall Samarinda yang ramai dikunjungi oleh masyarakat luar daerah maupun masyarakat lokal. Namun terkendala dengan pembayaran pajak. Tak hanya itu, retribusi parkir saja bagi kendaraan roda dua yang awalnya Rp2 ribu kemudian naik menjadi Rp4 ribu.

“Saya minta mereka harus tetap patuh terhadap aturan yang berlaku dengan cara tetap membayar pajak dan tertib membayar pajak tahunan,”harap Samri

Berita Terkait

Payung Hukum Sudah Ada, DPRD Samarinda Nilai Pemkot Lamban Lakukan Penertiban SPBU
Indonesia Diwarnai Polemik yang Begitu Kompleks, Begini Menurut Anhar
Adnan Faridan Sidak RS. AWS Usai Terima Laporan Pasien Diusir
2 Perda Di Soroti DPRD Samarinda, Begini jelas Rohim
Anhar Desak Pihak Perusahaan Bayar Hak Pekerja
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkat Bicara Terkait Minimnya LPJU di Samarinda
Viktor Yuan Tanggapi Kasus Yang Kian Marak Terjadi Di Samarinda Terkait dugaan BBM Oplosan
Helmi Abdullah Ingatkan Kesadaran Kebersamaan Usai Gelar Open House Idul Fitri 1446 H
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 22:18 WIB

Payung Hukum Sudah Ada, DPRD Samarinda Nilai Pemkot Lamban Lakukan Penertiban SPBU

Minggu, 27 April 2025 - 14:10 WIB

Indonesia Diwarnai Polemik yang Begitu Kompleks, Begini Menurut Anhar

Selasa, 22 April 2025 - 22:15 WIB

Adnan Faridan Sidak RS. AWS Usai Terima Laporan Pasien Diusir

Senin, 14 April 2025 - 22:10 WIB

2 Perda Di Soroti DPRD Samarinda, Begini jelas Rohim

Selasa, 1 April 2025 - 08:37 WIB

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkat Bicara Terkait Minimnya LPJU di Samarinda

Berita Terbaru

DPRD

2 Perda Di Soroti DPRD Samarinda, Begini jelas Rohim

Senin, 14 Apr 2025 - 22:10 WIB