RadiusKaltim.co Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim menjelang pelaksanaan Pilkada serentak. Jahidin menegaskan bahwa ASN yang terbukti memihak kepada calon tertentu atau partai politik akan dikenakan sanksi tegas.
“ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik. Jika melanggar, sanksi tegas menanti,” ujar Jahidin, Sabtu (9/11/2024).
Ia menegaskan bahwa ASN seharusnya menjadi teladan netralitas bagi masyarakat dan tetap menjaga posisi netral di setiap tahapan pemilu, termasuk dalam pemilihan legislatif, kepala daerah, maupun presiden.
Lebih lanjut, Jahidin menyebut bahwa aturan terkait netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik.
Sebagai solusi bagi ASN yang berminat terjun ke dunia politik, Jahidin menyarankan agar mereka mengajukan pensiun dini agar tidak melanggar peraturan yang berlaku.
“Kalau mau ikut politik, silakan ajukan pensiun. Tapi kalau masih bertugas, dilarang oleh undang-undang,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menutup pernyataannya. (adv).