DPD KNPI Samarinda Kecewa Sikap Kepolisian yang Melakukan Represif Terhadap Nelayan

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radiuskaltim.co, Samarinda- DPD KNPI ( Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kota Samarinda, Kecewa terhadap Sikap Kepolisian  yang melakukan represif kepada nelayan saat demo di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga dengan Dugaan Pencemaran Limbah berada di area pengeboran RIG GWDC 16 PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, yang berlokasi di pesisir Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kalimantan Timur.

Kurang lebih 2 bulan Nelayan menuntut Pihak PT. PHSS untuk bertanggung jawab mengganti kerugian budidaya Kerang Dara yang mati massal akibat pencemaran limbah ke sungai tanjung limau sehingga mengakibatkan sebanyak 299 nelayan gagal Panen dan berdampak terhadap perekonomian nelayan setempat.

Sehingga puncaknya nelayan melakukan Aksi Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara 12/2/2025, namun PT.PHSS tidak merespon massa aksi sehingga Pukul 18.05 Wita Aparat Kepolisian Membubarkan aliansi, tetapi dalam pembubaran mendapatkan Tindakan Represif yang tidak seharusnya dilakukan oleh Pihak Kepolisian. Terlebih lagi sempat menahan 10 Massa aksi, namun sudah di bebaskan dengan status Saksi di Polres Bontang.

Baca Juga :  DPRD Samarinda Gelar Rapat Bersama OPD Bahas Realiasasi dan Optimalisasi PAD

Aparat berdalih bahwa langkah tindakan represif tersebut dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan unjuk rasa.

“Kami telah berusaha maksimal melalui jalur mediasi dan pendekatan persuasif. Namun, eskalasi yang terjadi di lapangan mengharuskan kami mengambil langkah tegas dan terukur untuk memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing.

Menanggapi hal tersebut,Ronni Hidayatullah (Ketua DPD KNPI Samarinda) Merespon dengan kekecewaan mendalam terhadap Sikap Aparat Kepolisian membubarkan sampai melukai massa aksi dan masyarakat yang tergabung. Tidak ada (SOP) Standar Operasional Prosedur Pembubaran dengan represif  bahkan agresif menendang dan memukul massa aksi yang di dalamnya tergabung nelayan dan masyarakat.

Eskalasi ini pada kenyataannya di lapangan aparat kepolisian mengambil langkah tegas dan terukur dalam melukai dan membungkam hak massa aksi, terlebih hingga sekarang 14/2/2025, 10 massa aksi yang sempat ditahan selama 2 hari di jadikan status saksi di Polres Bontang.

Baca Juga :  Sebagai Penunjang PAD Kota Samarinda, Komisi II segera Lakukan Hearing Dengan Mitra Kerjanya

Sikap aparat kepolisian dalam membubarkan tidak mencerminkan humanis dan komunikatif terhadap massa aksi, ini melanggar hak Nelayan dan prinsip demokrasi.

apabila ini dibiarkan akan mengakibatkan krisis kepercayaan kepolisian terhadap masyarakat.

Maka dari itu kami DPD KNPI Samarinda mendukung sikap dan tindakan tegas ketua DPP KNPI (Harris Pratama) dan DPD KNPI (Kaltim Arief Rahman Hakim) untuk memberikan efek untuk Mencopot Kapolres Bontang dan membebaskan status Saksi yang ditahan.

Selain itu, ia juga menegaskan Pemerintah harus bertindak tegas dan cepat terhadap PT. PHSS dapat memediasi terhadap nelayan yang terdampak agar tidak berlarut menimbulkan konflik berkepanjangan. Selama saudara-saudara kami belum terpenuhi tuntutannya. Selama itu juga kita akan membersamai dalam gerakan

Kami DPD KNPI Samarinda siap Mendukung dan bersolidaritas menyuarakan hak-hak saudara-saudara  nelayan.“ tunduk tertindas Atau Bangkit Melawan Ketertindasan”, tegasnya.

Berita Terkait

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG
​Pesan Tegas Muhammad Alif Usai Dilantik Ketua IMM Samarinda: Kita Adalah Mitra Kritis
Pemira Fakultas Syariah UINSI Samarinda Diwarnai Kericuhan, SEMA Tegaskan Proses Penyelidikan Berjalan
Rentenir Berkedok Investasi, Wanita di Samarinda Diduga Alami Kerugian Besar dan Motor Dirampas Pasutri: Jufri Musa Angkat Bicara
Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Samarinda Gelar Sosialisasi Hukum Acara PTUN di Kelurahan Teluk Lerong Ulu
AMAN Kaltim Dukung Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Husain Pimpin HIPMI PT Siap mempercepat Generasi Wirausahawan di Tingkat Mahasiswa
Nasib Supir Kayu Berakhir Tragis di PN Samarinda, Gaji Tak Seberapa Berujung Bui Tuntutan 2,6 Tahun Denda 500 Juta.
Berita ini 331 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:28 WIB

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:23 WIB

​Pesan Tegas Muhammad Alif Usai Dilantik Ketua IMM Samarinda: Kita Adalah Mitra Kritis

Jumat, 19 Desember 2025 - 00:27 WIB

Pemira Fakultas Syariah UINSI Samarinda Diwarnai Kericuhan, SEMA Tegaskan Proses Penyelidikan Berjalan

Senin, 8 Desember 2025 - 23:39 WIB

Rentenir Berkedok Investasi, Wanita di Samarinda Diduga Alami Kerugian Besar dan Motor Dirampas Pasutri: Jufri Musa Angkat Bicara

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:26 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Samarinda Gelar Sosialisasi Hukum Acara PTUN di Kelurahan Teluk Lerong Ulu

Berita Terbaru

Kaltim

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:28 WIB