Radiuskaltim.co, Samarinda- DPD KNPI ( Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kota Samarinda, Kecewa terhadap Sikap Kepolisian yang melakukan represif kepada nelayan saat demo di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga dengan Dugaan Pencemaran Limbah berada di area pengeboran RIG GWDC 16 PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, yang berlokasi di pesisir Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kalimantan Timur.
Kurang lebih 2 bulan Nelayan menuntut Pihak PT. PHSS untuk bertanggung jawab mengganti kerugian budidaya Kerang Dara yang mati massal akibat pencemaran limbah ke sungai tanjung limau sehingga mengakibatkan sebanyak 299 nelayan gagal Panen dan berdampak terhadap perekonomian nelayan setempat.
Sehingga puncaknya nelayan melakukan Aksi Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara 12/2/2025, namun PT.PHSS tidak merespon massa aksi sehingga Pukul 18.05 Wita Aparat Kepolisian Membubarkan aliansi, tetapi dalam pembubaran mendapatkan Tindakan Represif yang tidak seharusnya dilakukan oleh Pihak Kepolisian. Terlebih lagi sempat menahan 10 Massa aksi, namun sudah di bebaskan dengan status Saksi di Polres Bontang.
Aparat berdalih bahwa langkah tindakan represif tersebut dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan unjuk rasa.
“Kami telah berusaha maksimal melalui jalur mediasi dan pendekatan persuasif. Namun, eskalasi yang terjadi di lapangan mengharuskan kami mengambil langkah tegas dan terukur untuk memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing.
Menanggapi hal tersebut,Ronni Hidayatullah (Ketua DPD KNPI Samarinda) Merespon dengan kekecewaan mendalam terhadap Sikap Aparat Kepolisian membubarkan sampai melukai massa aksi dan masyarakat yang tergabung. Tidak ada (SOP) Standar Operasional Prosedur Pembubaran dengan represif bahkan agresif menendang dan memukul massa aksi yang di dalamnya tergabung nelayan dan masyarakat.
Eskalasi ini pada kenyataannya di lapangan aparat kepolisian mengambil langkah tegas dan terukur dalam melukai dan membungkam hak massa aksi, terlebih hingga sekarang 14/2/2025, 10 massa aksi yang sempat ditahan selama 2 hari di jadikan status saksi di Polres Bontang.
Sikap aparat kepolisian dalam membubarkan tidak mencerminkan humanis dan komunikatif terhadap massa aksi, ini melanggar hak Nelayan dan prinsip demokrasi.
apabila ini dibiarkan akan mengakibatkan krisis kepercayaan kepolisian terhadap masyarakat.
Maka dari itu kami DPD KNPI Samarinda mendukung sikap dan tindakan tegas ketua DPP KNPI (Harris Pratama) dan DPD KNPI (Kaltim Arief Rahman Hakim) untuk memberikan efek untuk Mencopot Kapolres Bontang dan membebaskan status Saksi yang ditahan.
Selain itu, ia juga menegaskan Pemerintah harus bertindak tegas dan cepat terhadap PT. PHSS dapat memediasi terhadap nelayan yang terdampak agar tidak berlarut menimbulkan konflik berkepanjangan. Selama saudara-saudara kami belum terpenuhi tuntutannya. Selama itu juga kita akan membersamai dalam gerakan
Kami DPD KNPI Samarinda siap Mendukung dan bersolidaritas menyuarakan hak-hak saudara-saudara nelayan.“ tunduk tertindas Atau Bangkit Melawan Ketertindasan”, tegasnya.