ALIANSI PEDULI KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK MUARA BADAK GELAR AKSI DEMONSTRASI

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radiuskaltim,co.Kukar;- Aliansi peduli kekerasan perempuan dan anak menggelar aksi demonstrasi untuk menyuarakan keadilan terhadap korban kekerasan di tiga titik aksi yaitu kantor camat muara badak, simpang 6 dan polsek muara badak, Senin 05/05/2025.

Mitra setiawan selaku korlap aksi menjelaskan bahwa aksi di landasi adanya kekerasan terhadap anak di bawah umur yang belum mendapatkan keadilan hingga hari ini.

Lanjut kegiatan aksi ini juga menyajikan agenda teatrikal kronologis kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur dan membagikan selembaran landasan hukum serta kronologis kejadian.

Adapun poin tuntutan aksi ini:

1. Meminta kepada pemerintah kecamatan muara badak untuk membuat UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak.
2. Meminta kepada pihak kepolisian untuk memproritaskan kasus kDRT dan Kasus kekerasan Anak di bawah umur untuk di khususkan pelayanannya.
3. Tangkap dan Penjarakan Pelaku kekerasan anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 7 April 2025 di Muara Badak.
4. Copot Kanit Reskrim Muara Badak Jika tidak bisa menyelesaikan perkara atau kasus ini.

Baca Juga :  Penuhi Syarat Bacalon KNPI Samarinda, Ronny Hidatullah Kembalikan Formulir Pendaftaran

Banyak elemen masyarakat atau organisasi yang tergabung bersolidaritas peduli terhadap kasus ini, adapun yang tergabung PPMB, pemuda pancasila,srikandi, IWMB,IMABA, nelayan kerang dara, LBN, pemuda sidodadi, pemuda badak 9, Delta 06 dan masyarakat sipil yang peduli terhadap kekerasan anak di bawah umur.

Hal tersebut menyakini bahwa kasus ini tidak boleh di sepelekan sebagaimana negara menegaskan bahwa ada 2 kasus yang tidak boleh di tolerasi yaitu, KDRT dan Kekerasan terhadap anak di bawah umur. dan negara juga menegaskan bahwa status anak itu di lindungi oleh negara dengan adanya UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Atlet Angkat Besi Kaltim Pecahkan Rekor Hingga 119 Kg di PON XXI/2024 Aceh dan Sumut

Ayah korban rudi herawan juga sudah menjalankan dan mengikuti prosedur administrasi terkait proses hukum namun pada kenyataannya hingga hari ini belum mendapatkan keadilan. Tegas Mitra

Dengan demikian aksi ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat muara badak bahwa tidak boleh lagi ada kekerasan perempuan dan anak yang terjadi, adanya kasus ini juga kita membuka mata selebar-lebarnya bahwa anak itu di lindungi oleh negara dan di atur dalam undang-undang. Anak itu merupakan harapan bangsa yang memiliki masa depan yang cerah untuk indonesia emas. #stopkekerasanterhadapanakdibawahumur

Berita Terkait

BM DItempel Stiker Belum Bayar Pajak oleh Pemerintah, Anhar ; Satpol PP tidak Boleh Semena-mena
DPRD Tegaskan Biliar Yang Diberikan Izin Beroperasi Selama Ramadan Harus Patuhi Aturan
Novan Syahronny Soroti Keberadaan Anak Jalanan di Simpang Lampu Merah
Terkait Efisiensi Anggaran:Iswandi Angkat Bicara Tentang Perjalanan Dinas
Ronni Terpilih Ketua DPD KNPI Samarinda: DPD KNPI Kaltim Sepakat Tidak Ada Musda Tandingan
Penuhi Syarat Bacalon KNPI Samarinda, Ronny Hidatullah Kembalikan Formulir Pendaftaran
Kaltim Akui Kekuatan Bali pada Nomor T20 Cabor Kriket 
Kaltim Akui Kekuatan Bali pada Nomor T20 Cabor Kriket
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 19:25 WIB

ALIANSI PEDULI KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK MUARA BADAK GELAR AKSI DEMONSTRASI

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:25 WIB

BM DItempel Stiker Belum Bayar Pajak oleh Pemerintah, Anhar ; Satpol PP tidak Boleh Semena-mena

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:51 WIB

DPRD Tegaskan Biliar Yang Diberikan Izin Beroperasi Selama Ramadan Harus Patuhi Aturan

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:54 WIB

Novan Syahronny Soroti Keberadaan Anak Jalanan di Simpang Lampu Merah

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:22 WIB

Terkait Efisiensi Anggaran:Iswandi Angkat Bicara Tentang Perjalanan Dinas

Berita Terbaru

DPRD

2 Perda Di Soroti DPRD Samarinda, Begini jelas Rohim

Senin, 14 Apr 2025 - 22:10 WIB