RadiusKaltim.co Tanah Grogot – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Abdurahman KA, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Jalan DI Panjaitan RT 01, Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pemuda, terhadap regulasi kepemudaan yang berlaku di Kaltim.
Dalam sosialisasi tersebut, Abdurahman menghadirkan dua narasumber: Abu Sujak yang berperan sebagai pemuda Pemberdayaan Masyarakat, serta Zulfikar Yuliskantin yang mewakili generasi muda atau Generasi Z (Gen Z). Khairunnisa turut serta sebagai moderator dalam acara tersebut.
Abdurahman mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini dalam mendorong pengembangan pemuda di Kabupaten Paser.
Menurutnya, meski Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan sudah diundangkan sejak tahun lalu, implementasinya belum berjalan maksimal. Ia menegaskan bahwa regulasi yang berkaitan dengan kepemudaan sebenarnya telah ada sejak 2009, namun pelaksanaannya masih perlu diperkuat.
“Undang-undangnya sudah ada sejak 2009. Perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu, tapi belum maksimal terlaksana,” ujar Abdurahman kepada awak media, Kamis (14/11/2024).
Dalam pemaparannya, Abdurahman menyampaikan poin-poin utama yang terkandung dalam perda, seperti pemberdayaan pemuda, dukungan pengembangan potensi, hingga pembentukan organisasi-organisasi pemuda sebagai wadah untuk berkontribusi aktif di masyarakat. Ia berharap pemerintah tidak hanya sekadar membuat aturan, tetapi juga ikut mengedukasi pemuda agar dapat berperan sebagai calon pemimpin masa depan.
“Pemuda nantinya akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang. Jadi harapannya, dengan adanya sosialisasi ini, pemuda di Kaltim, khususnya di Paser, mendapat perhatian dari pemerintah,” jelas Abdurahman.
Sebagai anggota Fraksi PKB DPRD Kaltim, Abdurahman juga mendorong pemerintah provinsi untuk menyediakan fasilitas kepemudaan yang dapat membantu pemuda mengembangkan potensinya. Ia berharap fasilitas tersebut bisa tersedia di setiap kelurahan dan kecamatan di Kaltim agar pemuda memiliki ruang untuk berinovasi dan berkontribusi bagi daerah.
“Semoga pemerintah provinsi lebih jelas dalam menyediakan ruang dan fasilitas kepemudaan, baik di setiap kelurahan maupun kecamatan, untuk mengembangkan potensi pemuda,” ungkap Abdurahman.
Melalui sosialisasi ini, Abdurahman berharap Perda Kepemudaan Nomor 8 Tahun 2022 dapat lebih dipahami dan diimplementasikan dengan optimal demi kemajuan generasi muda di Kaltim, khususnya di Kabupaten Paser. (Adv).
Penulis : Herdi
Editor : Bustami