Abdul Rohim Ingatkan Reklamasi Pasca Tambang di Samarinda Masih Jadi PR

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co,Samarinda- Reklamasi pasca tambang terus digaungkan guna menjaga agar lingkungan tidak rusak akibat aktivitas pertambangan. Namun, upaya tersebut masih menjadi PR bagi Kota Samarinda.

Hal ini menjadi sorotan bagi Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Saamrinda, Abdul Rahim yang turut prihatin mengingat masih banyak lubang tambang yang belum direklamasi

Rohim menjelaskan, bahwa di Samarinda masih terdapat sejumlah lubang tambang yang belum direklamasi. Kondisi ini membuat masyarakat khawatir akan menimbulkan korban jiwa akibat lubang tambang.

“Reklamasi pasca tambang seyogyanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014,” Pungkasnya

Baca Juga :  Komitmen Dispora untuk Hidupkan Karang Taruna di Seluruh Kabupaten Kota Kaltim melalui Peran Teknologi

Lebih lanjut, Dalam aturan ini menegaskan jika rencana reklamasi pasca tambang harus sesuai dengan prinsip, sistem dan metode penambangan.

“Selain itu dana untuk jaminan reklamasi pun dapat digunakan sebelum atau bersamaan dengan berlangsungnya penambangan,”tambah Rohim

Tak hanya itu, Rohim menjelaskan lebih lanjut, Jika kawasan pertambangan masuk dalam kategori ruang terbuka hijau (RTH) maka dalam pelaksanaan reklamasi harusnya dikembalikan sesuai fungsinya yaitu sebagai ruang hijau.

“Tapi apabila memang tidak memungkinkan, kita harus cari cara agar lahan tersebut tetap memiliki nilai ekonomi tanpa merusak ekologi,” terangnya, Senin (17/3/2025).

Baca Juga :  Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman Hadiri Penutupan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II

Ia beranggapan jika penggunaan lahan pasca tambang yang tidak dikelola dengan baik maka akan berdampak buruk bagi masa depan. Sehingga ia mendorong agar para pelaku pertambangan dapat mempertanggungjawabkan kegiatan usahanya demi menjaga lingkungan tidak rusak.

Kendati demikian, ia berharap melalui reklamasi yang terintegrasi, maka lahan pasca tambang bisa kembali menjadi aset berharga bagi lingkungan maupun perekonomian.

“Ini tentu perlu peran aktif dari seluruh kalangan, baik pemerintah, perusahaan maupun masyarakat supaya bisa mewujudkan reklamasi yang sukses dan berkelanjutan,” tutupnya.

Berita Terkait

Payung Hukum Sudah Ada, DPRD Samarinda Nilai Pemkot Lamban Lakukan Penertiban SPBU
Indonesia Diwarnai Polemik yang Begitu Kompleks, Begini Menurut Anhar
Adnan Faridan Sidak RS. AWS Usai Terima Laporan Pasien Diusir
2 Perda Di Soroti DPRD Samarinda, Begini jelas Rohim
Anhar Desak Pihak Perusahaan Bayar Hak Pekerja
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkat Bicara Terkait Minimnya LPJU di Samarinda
Viktor Yuan Tanggapi Kasus Yang Kian Marak Terjadi Di Samarinda Terkait dugaan BBM Oplosan
Helmi Abdullah Ingatkan Kesadaran Kebersamaan Usai Gelar Open House Idul Fitri 1446 H
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 22:18 WIB

Payung Hukum Sudah Ada, DPRD Samarinda Nilai Pemkot Lamban Lakukan Penertiban SPBU

Minggu, 27 April 2025 - 14:10 WIB

Indonesia Diwarnai Polemik yang Begitu Kompleks, Begini Menurut Anhar

Selasa, 22 April 2025 - 22:15 WIB

Adnan Faridan Sidak RS. AWS Usai Terima Laporan Pasien Diusir

Senin, 14 April 2025 - 22:10 WIB

2 Perda Di Soroti DPRD Samarinda, Begini jelas Rohim

Selasa, 1 April 2025 - 08:37 WIB

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkat Bicara Terkait Minimnya LPJU di Samarinda

Berita Terbaru

DPRD

2 Perda Di Soroti DPRD Samarinda, Begini jelas Rohim

Senin, 14 Apr 2025 - 22:10 WIB