Radiuskaltim.co, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong agar berbagai profesi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wartawan menjadi salah satu kelompok pekerja yang didorong memperoleh perlindungan melalui kerja sama PWI Kukar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan hal itu saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua pihak di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (1/11/2026).
Penandatanganan PKS tersebut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Aji Kalbu Pribadi, Kapolres Kukar Khairul Basyar, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kukar Dendy Fahriza, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya.
Menurut Aulia, perlindungan ketenagakerjaan perlu menjangkau pekerja dari berbagai bidang. Ia menilai setiap profesi memiliki risiko yang perlu diantisipasi melalui jaminan sosial.
“Dari pemerintah daerah, terus mendorong agar semua profesi atau pekerja yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara ini bisa terlindungi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup perlindungan terhadap sejumlah risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga kematian. Jaminan hari tua juga menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja.
Bagi wartawan, keberadaan jaminan tersebut diharapkan memberikan rasa aman ketika menjalankan tugas jurnalistik. Dengan begitu, mereka dapat menjalankan profesinya tanpa mengabaikan perlindungan terhadap diri sendiri.
Aulia menyambut baik kerja sama yang dibangun PWI Kukar bersama BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai komitmen organisasi menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses perlindungan bagi para anggotanya.
Aulia berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi para wartawan yang bertugas di Kukar.
“Sekali lagi kami mengucapkan selamat atas kerja sama ini,” kata Aulia. (Adv/Hrd)









