RadiusKaltim.co,Samarinda- Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disprindakop) Kota Samarinda untuk menelusuri dugaan kecurangan terkait harga dan volume minyak goreng bersubsidi Minyak Kita yang beredar di pasaran.
Sani mengungkapkan, bahwa adanya dugaan kecurangan ini sangat mencederai kepercayaan publik karena menyangkut bahan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Senin (10/03/2025).
“Saya menyikapi hal ini karena ada dugaan perbedaan volume pada minyak goreng kemasan 1 liter. Artinya, ada indikasi kecurangan,” ujarnya
Ia meminta mitra kerja Komisi II untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan harga dan volume MinyaKita yang dijual di Samarinda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat samarinda karena baik dari segi ukuran maupun harga sangat tidak sesuai dan ini bisa menimbulkan kemarahan masyarakat, Hati-hati,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sani juga memperlihatkan sampel minyak goreng yang ia beli langsung di pasar. Dari hasil temuannya, Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita yang seharusnya Rp 15.700 per liter, justru dijual dengan harga rata-rata Rp 20 ribu per liter di beberapa toko.
“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 1028, HET MinyaKita seharusnya Rp15.700 per liter. Tapi setelah kami beli di tiga toko berbeda, harga rata-ratanya justru mencapai Rp 20 ribu per liter,” jelasnya.
Oleh karena itu, Sani berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan agar dugaan kecurangan ini tidak semakin merugikan masyarakat.
“Mudah-mudahan ini bisa didengar oleh OPD terkait. Ini menyangkut kepentingan rakyat, jadi saya harus menyuarakannya. Kalau benar ada kecurangan, ini sangat tidak beretika,”harapnya