RadiusKaltim.co, Samarinda – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Samri Shaputra menegaskan, bahwa penutupan Pasar Subuh tidak bisa dihindari karena menyangkut hak kepemilikan lahan serta pelanggaran terhadap tata ruang kota, Senin (19/5/2025)
“Pasar Subuh ini berdiri di atas lahan milik pribadi. Sekarang pemiliknya tidak mengizinkan lagi digunakan, jadi kita tidak bisa memaksa. Hak pemilik harus dihormati,” terang Samri.
Selain soal kepemilikan, Samri juga mengungkap bahwa lokasi Pasar Subuh tidak sesuai dengan zonasi tata ruang yang tertuang dalam Perda RTRW Kota Samarinda. Oleh karena itu, meskipun masyarakat ingin tetap berjualan, secara hukum keberadaan pasar tidak dapat dipertahankan.
“Kalau ini lahan pemerintah, mungkin masih bisa dibicarakan. Tapi karena ini milik pribadi dan tidak sesuai peruntukan, ya tidak bisa dilanjutkan. Kita harus taat pada aturan,” jelasnya.
Samri menambahkan bahwa para pedagang pun telah mengakui status lahan tersebut dan memahami bahwa mereka tidak dapat memaksa penggunaan lahan tanpa izin.
“Pedagang telah mengakui kepemilikan lahan tersebut, sehingga mau nggak mau harus minggat. Nggak mungkin lahan orang digunakan tanpa izin,” tukas Samri
Dirinya berharap ke depan, semua pihak lebih memperhatikan aspek legalitas dan perencanaan tata kota untuk mencegah masalah serupa.
“Negara kita Negara hukum, sehingga kita patut taat terhadap aturan yang berlaku. Dalam hal ini terkait legalitas guna menopang perencanaan tata kota,”harapnya









