Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Baba, menyoroti persoalan perizinan dua perusahaan sawit di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang saat ini mendapat penolakan dari masyarakat adat. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI).
Baba menjelaskan, meski PT BNP telah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kubar, perusahaan itu tetap wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur karena nilai investasinya mencapai Rp15 miliar. Sementara itu, PT HKI yang juga ditolak masyarakat adat mengklaim telah melengkapi seluruh kajian dan data terkait perizinan operasionalnya.
“Keduanya sama-sama sudah melakukan semua perizinan. Sebenarnya komunikasinya saja mungkin yang belum terjalin,” ujar Baba usai Rapat Dengar Pendapat yang membahas permasalahan perizinan kedua perusahaan tersebut di Kantor DPRD Kaltim.
Kekhawatiran masyarakat adat muncul karena lokasi kedua perusahaan berada saling berdekatan. Warga menilai potensi pencemaran limbah dan keterbatasan pasokan air menjadi ancaman serius. Sungai yang selama ini menjadi sumber air utama dinilai tidak akan mampu menanggung beban dua pabrik sawit sekaligus.
Baba menambahkan, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur batas jarak antarperusahaan sawit dalam beroperasi. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kunjungan kerja khusus Komisi IV DPRD Kaltim ke lokasi PT HKI dan PT BNP pada 31 Agustus 2025 masih belum memuaskan.
Pasalnya, masyarakat adat yang diwakili organisasi Komando mengaku tidak dilibatkan dalam proses perizinan kedua perusahaan tersebut. Hal ini membuat ketegangan antara perusahaan dan warga belum menemukan titik temu.
DPRD Kaltim memastikan akan terus memfasilitasi komunikasi antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. (Adv).
Penulis : Adi
Editor : Syahfril









