RadiusKaltim.co, Samarinda – Rencana kelanjutan perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Salehuddin II di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, mendapat perhatian Komisi III DPRD Kota Samarinda. Minggu 18/10/2026
DPRD mendorong Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat koordinasi agar kebutuhan pengembangan layanan kesehatan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.
“Karena proyek perluasan rumah sakit sebelumnya dihentikan sementara oleh Pemerintah Kota Samarinda pada 2025 setelah ditemukan indikasi persoalan perizinan terkait kegiatan pengurukan lahan resapan air seluas 1,3 hektare,”pungkasnya
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menjadi salah satu pihak yang menyoroti perlunya sinergi antara kedua pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut.
“Pengembangan fasilitas rumah sakit dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,”tegasnya
Namun, di sisi lain, keberadaan kawasan resapan air juga memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi risiko genangan.
“Penyelesaian persoalan tersebut perlu didasarkan pada kajian teknis, kepastian perizinan, serta koordinasi yang jelas antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi,”tuturnya
Pengembangan fasilitas kesehatan seharusnya tidak dipertentangkan dengan perlindungan lingkungan. Keduanya merupakan kepentingan publik yang harus dipenuhi melalui perencanaan yang matang dan sesuai ketentuan.
DPRD diharapkan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap keputusan yang diambil tidak hanya menjawab kebutuhan pembangunan dalam jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang.
“Kejelasan status perizinan, penanganan kawasan resapan air, dan pembagian tanggung jawab antarpemerintah menjadi hal penting agar kelanjutan proyek tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,”tutup Deni









