DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi, Perluasan RSUD AMS II Harus Lindungi Daerah Resapan Air

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co, Samarinda – Rencana kelanjutan perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Salehuddin II di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, mendapat perhatian Komisi III DPRD Kota Samarinda. Minggu 18/10/2026

 

DPRD mendorong Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat koordinasi agar kebutuhan pengembangan layanan kesehatan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.

 

“Karena proyek perluasan rumah sakit sebelumnya dihentikan sementara oleh Pemerintah Kota Samarinda pada 2025 setelah ditemukan indikasi persoalan perizinan terkait kegiatan pengurukan lahan resapan air seluas 1,3 hektare,”pungkasnya

Baca Juga :  Jahidin Tegaskan ASN Kaltim Harus Netral Jelang Pilkada Serentak

 

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menjadi salah satu pihak yang menyoroti perlunya sinergi antara kedua pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut.

 

“Pengembangan fasilitas rumah sakit dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,”tegasnya

 

Namun, di sisi lain, keberadaan kawasan resapan air juga memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi risiko genangan.

 

“Penyelesaian persoalan tersebut perlu didasarkan pada kajian teknis, kepastian perizinan, serta koordinasi yang jelas antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi,”tuturnya

Baca Juga :  Sopan Sopian Dorong Penguatan Mitigasi Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk

 

Pengembangan fasilitas kesehatan seharusnya tidak dipertentangkan dengan perlindungan lingkungan. Keduanya merupakan kepentingan publik yang harus dipenuhi melalui perencanaan yang matang dan sesuai ketentuan.

 

DPRD diharapkan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap keputusan yang diambil tidak hanya menjawab kebutuhan pembangunan dalam jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang.

 

“Kejelasan status perizinan, penanganan kawasan resapan air, dan pembagian tanggung jawab antarpemerintah menjadi hal penting agar kelanjutan proyek tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,”tutup Deni

Berita Terkait

Rendi Solihin Minta Transparansi Retribusi Pantai Tanah Merah Diterapkan di Destinasi Wisata Lain
Korpri Kukar Disiapkan Jadi Penopang Kesejahteraan ASN
Pemkab Kukar Perluas Dorongan Perlindungan bagi Pekerja
ASN Kukar Bisa Kuliah S3 di Jepang Lewat Program Beasiswa Daerah
Bupati Aulia Minta Pelaku Seni Tingkilan Diberi Ruang Tampil di Kegiatan Daerah
Efisiensi Anggaran Tak Boleh Hentikan Kukar Kaya Festival
Aji Ali Husni Minta Atlet Kukar Jaga Mental dan Sportivitas
Ikuti Lima Kejuaraan Olahraga di Kaltim, Kukar Kirim 2500 Atlet
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 19:09 WIB

Rendi Solihin Minta Transparansi Retribusi Pantai Tanah Merah Diterapkan di Destinasi Wisata Lain

Minggu, 1 November 2026 - 19:06 WIB

Korpri Kukar Disiapkan Jadi Penopang Kesejahteraan ASN

Minggu, 1 November 2026 - 19:03 WIB

Pemkab Kukar Perluas Dorongan Perlindungan bagi Pekerja

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:57 WIB

ASN Kukar Bisa Kuliah S3 di Jepang Lewat Program Beasiswa Daerah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Bupati Aulia Minta Pelaku Seni Tingkilan Diberi Ruang Tampil di Kegiatan Daerah

Berita Terbaru

Diskominfo

Korpri Kukar Disiapkan Jadi Penopang Kesejahteraan ASN

Minggu, 1 Nov 2026 - 19:06 WIB

Diskominfo

Pemkab Kukar Perluas Dorongan Perlindungan bagi Pekerja

Minggu, 1 Nov 2026 - 19:03 WIB

Diskominfo

ASN Kukar Bisa Kuliah S3 di Jepang Lewat Program Beasiswa Daerah

Sabtu, 31 Okt 2026 - 16:57 WIB