RadiusKaltim.co,Samarinda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melihat kelemahan serius dalam pelaksanaan reklamasi sebagai upaya mengantisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan.
Dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Komisi III DPRD Samarinda yang dipimpin langsung oleh Deni Hakim Anwar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda terdapat sejumlah pelanggaran yang berpotensi meningkatkan risiko banjir di Samarinda Utara.
“Sidak kali ini menyasar dua perusahaan kontraktor tambang yaitu PT. Puspa Jula dan Mitra Indah Lestari. Berdasarkan temuan di lapangan bahwa kedua lokasi tersebut belum memenuhi standar reklamasi yang memadai, “tukas Deni
Deni mengatakan, bahwa salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan adalah ketiadaan sedimen pond dan system resapan air yang berfungsi optimal. Sehingga akan berdampak pada material tambang yang terbawa air hujan dan berpotensi mencemari lingkungan dan memperparah sedimentasi di sungai-sungai sekitar.
“Kami menemukan bahwa proses reklamasi belum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berisiko memicu banjir di wilayah permukiman,” terangnya, Rabu (19/3/2025).
Kendati demikian, Komisi III DPRD Samarinda berencana untuk menindaklanjuti hasil sidak ini dengan meminta pertanggung jawaban perusahaan tambang yang bersangkutan dan mendesak tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Pengawasan berkelanjutan menjadi penting agar masalah lingkungan akibat aktivitas pertambangan dapat diminimalkan,” tutupnya.