RadiusKaltim.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menilai keberadaan Rumah Aman bagi korban kekerasan perempuan dan anak belum sepenuhnya menjalankan fungsi perlindungan secara menyeluruh. Fasilitas tersebut dinilai masih berorientasi sebagai tempat singgah, bukan sebagai ruang pemulihan yang benar-benar aman dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan perlindungan terhadap korban kekerasan tidak cukup hanya dengan menyediakan bangunan. Menurutnya, rumah aman harus dilengkapi sistem keamanan, layanan kesehatan, serta pendampingan psikologis yang terintegrasi.
“Rumah aman itu bukan sekadar atap dan dinding. Yang dibutuhkan korban adalah rasa aman dan proses pemulihan,” ujar Puji.
Ia menyoroti aspek keamanan yang dinilai masih lemah. Menurutnya, perlindungan terhadap korban tidak bisa disamakan dengan pengamanan fasilitas umum biasa.
“Korban kekerasan punya risiko ancaman lanjutan. Sistem keamanannya harus serius, tidak bisa hanya mengandalkan penjagaan standar,” tegasnya.
Selain keamanan fisik, Puji menilai akses layanan bagi penghuni rumah aman juga perlu diperkuat. Korban, kata dia, membutuhkan kemudahan memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, serta pendampingan sosial tanpa hambatan administratif.
“Kalau akses layanan dibatasi, proses pemulihan bisa terhambat. Rumah aman harus memudahkan, bukan malah menambah tekanan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis kebutuhan korban. Setiap penyintas memiliki kondisi psikologis dan sosial yang berbeda, sehingga rumah aman harus mampu menyesuaikan layanan secara fleksibel.
“Perlindungan itu bukan satu pola untuk semua. Harus ada pendekatan manusiawi dan berkelanjutan,” ucap Puji.
Komisi IV DPRD Samarinda, lanjutnya, mendorong DP2PA untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional rumah aman, termasuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi layanan kesehatan.
“Kalau rumah aman ingin benar-benar berfungsi, maka kualitasnya harus ditingkatkan, bukan hanya jumlahnya,” ujarnya.
DPRD Samarinda berharap rumah aman dapat dikembangkan menjadi pusat pemulihan korban kekerasan yang memberikan rasa aman, kepercayaan diri, dan harapan baru bagi perempuan dan anak penyintas.
“Negara harus hadir penuh di titik paling rentan. Itu esensi perlindungan,” pungkas Puji.









