Polemik kewenangan atas fender dan dolphin Jembatan Mahakam I kembali menguat setelah Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menilai pemerintah pusat masih belum memberikan kejelasan hukum terkait pengelolaan struktur pelindung jembatan tersebut.
Hampir setahun sejak fender roboh akibat ditabrak ponton, tak satu pun dokumen resmi menyebut bahwa fasilitas itu merupakan aset Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Hasanuddin mengingatkan bahwa saat Jembatan Mahakam diresmikan pada 1986, struktur pelindung belum menjadi bagian dari konstruksi jembatan.
Fender dan dolphin baru dibangun pada akhir 1990-an, sehingga status kewenangannya patut ditelusuri.
“Sampai sekarang tidak ada SK yang menyatakan fender dan dolphin itu aset BBPJN,” tegasnya.
Hingga kini, fender yang roboh sekitar sepuluh bulan lalu belum juga diperbaiki. Hasanuddin menyebut BBPJN sebelumnya menjanjikan pengerjaan selesai dalam enam bulan, tetapi progres di lapangan tidak menunjukkan hasil berarti.
“Fender ini rebah semua. Tidak ada lagi penahan tiang utama jembatan. Kalau ponton lewat di luar jam pemanduan, risikonya besar. Kalau tiang sampai bergeser, itu bencana,” ujarnya.
DPRD dan pemerintah provinsi bahkan telah bersurat ke Kementerian Perhubungan agar aktivitas angkutan sungai dibatasi sementara sampai struktur pelindung kembali dibangun.
Selain soal kewenangan, Hasanuddin menyoroti nilai tender pembangunan fender dan dolphin baru yang mencapai Rp27 miliar.
Menurutnya, anggaran tersebut dinilai tidak wajar mengingat kebutuhan pondasi yang mencapai kedalaman hingga 40 meter.
“Setelah saya tanyakan, ternyata Rp27 miliar itu hanya untuk satu unit. Kalau hanya satu, potensi risiko tetap ada. Idealnya dibangun dua unit agar aman,” katanya.
Hasanuddin juga mengkritik minimnya koordinasi BBPJN dengan pemerintah daerah. Pekerjaan di lapangan disebut sudah dimulai sejak 26 Oktober tanpa pemberitahuan resmi kepada pemprov maupun DPRD.
Ia menegaskan bahwa inti permasalahan berada pada ketidakjelasan status legalitas struktur tersebut. Jika fender dan dolphin bukan bagian dari aset pusat, maka secara otomatis kewenangan perbaikannya dapat beralih ke daerah.
“Komisi II dan III akan memastikan SK-nya. Kalau bukan kewenangan pusat, berarti menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.
Hasanuddin memastikan Pemprov Kaltim siap mengambil alih pembangunan ulang fender dan dolphin apabila terbukti berada dalam yurisdiksi pemerintah daerah.
“Legalitas harus jelas, jangan hanya katanya. Kalau kewenangan kita, kita siap bangun,” pungkasnya.
Penulis : Adi
Editor : Syahfril









