Radiuskaltim.co, Kukar – Mengelola sampah bukan hanya soal mengangkut dan membuang limbah. Di Kutai Kartanegara (Kukar), pemerintah daerah juga menghadapi pekerjaan lain yang tak kalah penting, yakni membangun kesadaran masyarakat untuk ikut membiayai pelayanan persampahan melalui retribusi.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar sudah menerbitkan surat edaran dan imbauan pembayaran retribusi. Namun, penerapannya di sektor rumah tangga belum berjalan sesuai harapan. Sebagian masyarakat masih belum siap menerima kebijakan tersebut.
Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, mengungkapkan persoalan itu berdasarkan evaluasi yang dilakukan beberapa bulan lalu. Kondisi tersebut membuat penagihan kepada rumah tangga belum bisa dioptimalkan.
“Ada surat edarannya sudah ada, surat imbauan dari dinas juga sudah ada. Cuma waktu kami cek beberapa bulan lalu, sepertinya masyarakat masih belum siap,” kata Taufik saat diwawancarai, Rabu (30/9/2026).
Di tengah kendala tersebut, DLHK mencoba mencari cara agar pembayaran retribusi lebih praktis dan mudah dijangkau masyarakat. Salah satu opsi yang pernah dibahas adalah menggandeng Perumdam Tirta Mahakam untuk mengintegrasikan penagihan retribusi dengan tagihan air bersih.
DLHK juga membuka peluang bekerja sama dengan Bapenda Kukar. Melalui koordinasi yang telah dilakukan, muncul gagasan memasukkan pembayaran retribusi persampahan ke dalam aplikasi penagihan pajak daerah, termasuk ketika masyarakat membayar PBB.
Sementara mekanisme baru masih dijajaki, DLHK memilih tetap bergerak melalui penagihan mandiri. Bendahara retribusi diarahkan untuk menyasar sektor usaha yang selama ini dinilai lebih siap menjalankan kewajiban pembayaran.
Hasilnya, sejumlah pelaku usaha seperti perkantoran, hotel, kafe, ruko hingga perusahaan besar telah membayar retribusi persampahan.
“Perusahaan-perusahaan besar semuanya bayar. Dunia usaha juga tidak keberatan dan sudah banyak yang melakukan pembayaran,” ujar Taufik.
Kepatuhan dunia usaha tersebut turut mendorong peningkatan penerimaan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya PAD dari retribusi sampah hanya berkisar Rp80 juta karena penagihan belum aktif, kini jumlah yang terkumpul telah mencapai ratusan juta rupiah.
Taufik mengaku belum menerima angka terbaru hingga triwulan III 2026. Namun, ia optimistis penerimaan tahun ini dapat melampaui target Rp100 juta yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja.
“Kita masih optimis penerimaan bisa mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta pada akhir tahun 2026 ini,” terangnya.
Bagi DLHK, tantangan berikutnya adalah memperluas kepatuhan pembayaran hingga sektor rumah tangga. Sebab, optimalisasi retribusi bukan semata mengejar angka penerimaan, tetapi juga menjadi salah satu upaya menyediakan dukungan pembiayaan bagi pelayanan pengelolaan sampah di Kukar. (Adv/Hrd)









