Samarinda– Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim segera menindaklanjuti temuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, terkait tingginya kasus tumpang tindih lahan di daerah ini.
Sebelumnya, Nusron mengungkap adanya 689 kasus sengketa pertanahan di Kaltim, dengan 51 persen di antaranya belum terselesaikan.
Data tersebut, menurut Demmu, menunjukkan bahwa persoalan agraria di Kaltim masih jauh dari kata tuntas.
“Pak Gubernur harus segera menindaklanjuti temuan ini, karena konflik pertanahan di Kaltim masih cukup banyak,” ujarnya, Selasa (26/11/2025)
Demmu menilai penyelesaian konflik membutuhkan koordinasi lintas instansi.
Ia menyebut sejumlah lembaga yang harus terlibat, mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ATR/BPN Kaltim, Dinas Kehutanan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
“Instansi-instansi ini harus melakukan penelusuran bersama atas data yang disampaikan Menteri Nusron, agar penyelesaian lahan tumpang tindih bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Politikus PAN itu menekankan pentingnya pemantauan langsung hingga ke tingkat desa, mengingat banyak konflik bermula dari tapal batas maupun administrasi pertanahan di wilayah terpencil.
“Gubernur perlu mengutus instansi terkait turun langsung hingga ke akar persoalan. Tidak boleh ada ego sektoral. Desa-desa harus diberdayakan untuk ikut melakukan penelusuran,” katanya.
Selain penyelesaian konflik, Demmu juga menyoroti keberadaan sejumlah lahan terlantar yang belum mendapat kejelasan pemanfaatan. Ia mencontohkan kasus lahan eks izin perkebunan PT Kalpataru.
“Izin perkebunannya sudah dicabut, artinya tidak boleh ada aktivitas. Tapi HGU-nya belum diselaraskan. Hal seperti ini juga harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.
Penulis : Adi
Editor : Syahfril









