Demmu Desak Gubernur Tindaklanjuti Temuan Menteri ATR/BPN soal Ratusan Kasus Lahan Tumpang Tindih di Kaltim

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda– Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim segera menindaklanjuti temuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, terkait tingginya kasus tumpang tindih lahan di daerah ini.
Sebelumnya, Nusron mengungkap adanya 689 kasus sengketa pertanahan di Kaltim, dengan 51 persen di antaranya belum terselesaikan.

Data tersebut, menurut Demmu, menunjukkan bahwa persoalan agraria di Kaltim masih jauh dari kata tuntas.

“Pak Gubernur harus segera menindaklanjuti temuan ini, karena konflik pertanahan di Kaltim masih cukup banyak,” ujarnya, Selasa (26/11/2025)

Baca Juga :  Pansus P3LH Prioritaskan Penguatan Sanksi dalam Raperda Lingkungan Hidup Kaltim

Demmu menilai penyelesaian konflik membutuhkan koordinasi lintas instansi.

Ia menyebut sejumlah lembaga yang harus terlibat, mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ATR/BPN Kaltim, Dinas Kehutanan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

“Instansi-instansi ini harus melakukan penelusuran bersama atas data yang disampaikan Menteri Nusron, agar penyelesaian lahan tumpang tindih bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Politikus PAN itu menekankan pentingnya pemantauan langsung hingga ke tingkat desa, mengingat banyak konflik bermula dari tapal batas maupun administrasi pertanahan di wilayah terpencil.

Baca Juga :  DPRD Samarinda Soroti Kesenjangan Kompetensi Lulusan, Minta Pemkot Petakan Kebutuhan Tenaga Kerja Secara Detail

“Gubernur perlu mengutus instansi terkait turun langsung hingga ke akar persoalan. Tidak boleh ada ego sektoral. Desa-desa harus diberdayakan untuk ikut melakukan penelusuran,” katanya.

Selain penyelesaian konflik, Demmu juga menyoroti keberadaan sejumlah lahan terlantar yang belum mendapat kejelasan pemanfaatan. Ia mencontohkan kasus lahan eks izin perkebunan PT Kalpataru.

“Izin perkebunannya sudah dicabut, artinya tidak boleh ada aktivitas. Tapi HGU-nya belum diselaraskan. Hal seperti ini juga harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.

Penulis : Adi

Editor : Syahfril

Berita Terkait

KESMI Samarinda Soroti Dugaan Suap 36 M dan Dokumen Terbang KSOP Samarinda Usai Gelar Aksi di Kejati Kaltim
KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG
​Pesan Tegas Muhammad Alif Usai Dilantik Ketua IMM Samarinda: Kita Adalah Mitra Kritis
KNPI Samarinda Desak Polisi Usut Tuntas Tabrak Lari, Diduga Bus Tambang Loajanan Kukar
DPRD Samarinda Dorong Reformasi OPD untuk Percepat Transformasi Ekonomi Daerah
DPRD Samarinda Dorong Rumah Aman Jadi Pusat Pemulihan Korban Kekerasan
DPRD Samarinda Minta Pemerataan Anggaran Sekolah untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
DPRD Samarinda Siapkan Aturan Baru Ketenagakerjaan untuk Tekan Konflik Industrial
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:16 WIB

KESMI Samarinda Soroti Dugaan Suap 36 M dan Dokumen Terbang KSOP Samarinda Usai Gelar Aksi di Kejati Kaltim

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:28 WIB

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:23 WIB

​Pesan Tegas Muhammad Alif Usai Dilantik Ketua IMM Samarinda: Kita Adalah Mitra Kritis

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:09 WIB

DPRD Samarinda Dorong Reformasi OPD untuk Percepat Transformasi Ekonomi Daerah

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:05 WIB

DPRD Samarinda Dorong Rumah Aman Jadi Pusat Pemulihan Korban Kekerasan

Berita Terbaru

Kaltim

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:28 WIB