RadiusKaltim.co, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa keberhasilan revitalisasi pasar tradisional tidak hanya diukur dari kualitas bangunan, tetapi dari keadilan distribusi ruang dagang bagi seluruh pedagang. Ia menyoroti adanya potensi monopoli lapak yang kerap muncul setiap kali pasar selesai ditata ulang.
Menurut Rohim, pembagian kios dan los selama ini sering kali menimbulkan gesekan lantaran tidak disertai mekanisme verifikasi yang transparan. Ia mengingatkan pemerintah agar proses pendataan pedagang dilakukan ketat dan berbasis data faktual, sehingga tidak ada pihak yang tiba-tiba muncul sebagai “pemilik lapak baru”.
“Yang paling rawan itu soal siapa dapat kios apa. Kalau mekanismenya tidak jelas, pasti terjadi rebutan. Pemerintah harus pastikan distribusi lapak dilakukan secara adil dan terbuka,” ujarnya.
Ia menegaskan, penataan pasar tanpa pengendalian distribusi ruang hanya akan menciptakan dominasi kelompok tertentu dan meminggirkan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup di pasar. Rohim meminta agar Pemkot menerapkan sistem yang mencegah praktik jual beli lapak, baik secara resmi maupun terselubung.
“Kita tidak ingin ada mafia lapak. Pasar itu ruang ekonomi rakyat, jangan sampai dikuasai orang-orang yang justru tidak berdagang,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Rohim juga mendorong Pemkot menyusun aturan teknis yang mengikat mulai dari syarat kepemilikan, masa pemanfaatan, hingga sanksi bagi pelaku jual beli lapak. Ia menilai pembenahan regulasi ini penting agar pasar yang baru ditata tidak berubah menjadi arena spekulasi ekonomi.
“Kalau kios bisa dipindahtangankan seenaknya, pedagang kecil pasti kalah. Pemerintah harus hadir menutup celah itu,” sambungnya.
Selain regulasi, ia menekankan pentingnya pengawasan langsung usai pasar beroperasi kembali. Menurutnya, penertiban sejak awal akan menentukan karakter pasar dalam jangka panjang apakah menjadi ruang ekonomi yang sehat atau kembali dikuasai pihak yang memanfaatkan celah peraturan.
“Kita ingin pasar yang tertib, bukan pasar yang hanya terlihat rapi saat peresmian tapi kacau dalam pengelolaannya,” katanya.
Rohim memastikan DPRD akan mengawal kebijakan ini agar revitalisasi pasar tidak berubah menjadi proyek fisik belaka, tetapi benar-benar menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan kompetitif bagi seluruh pedagang.









