Yusuf Mustafa ; AKD Prioritaskan Evaluasi Perda yang Tidak Berjalan

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) akan mulai menginventarisir peraturan daerah (perda) yang telah disahkan dalam beberapa tahun terakhir. Untuk yang kurang berjalan apalagi yang tidak dipakai sama sekali, akan segera dievaluasi.

Perda sejatinya adalah produk hukum yang dibuat oleh DPRD, sebagai turunan dari Undang-Undang yang dibuat oleh DPR RI di Jakarta. Agar memiliki kesesuaian dengan kondisi di daerah.

Setiap tahunnya, DPRD Kaltim membuat perda baru. Karena membuat peraturan adalah 1 dari 3 tugas pokok badan legislatif. Namun setelah disahkan, tidak semua dipergunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Guntur Dorong Penguatan Infrastruktur Pertanian di Kutai Kartanegara

Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa mengatakan, begitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) terbentuk bersama alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Proyek prioritasnya adalah mengevaluasi sejumlah perda yang kurang berjalan itu.

“Banyak perda yang berjalan tidak maksimal. Ini pelajaran dan menjadi bahan evaluasi bagi semua. Baik kami di legislatif maupun eksekutif (pemprov), agar saat mengusulkan raperda harus lebih selektif lagi” ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga :  Darlis Harap Disdikbud Lakukan Kajian Soal Usulan Empat SMA Baru di Kukar

Mustafa berharap, hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya. Kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, ia minta untuk lebih hati-hati ketika ingin menerbitkan peraturan daerah.

Patokan utamanya ialah perda harus menjadi solusi bagi persoalan di daerah. Jika masih ada jalan lain, sebaiknya tidak perlu menguras waktu dan tenaga untuk mengesahkan perda, kalau ujung-ujungnya tidak terpakai.

“Buat apa mengeluarkan perda jika tidak ada fungsinya. Pada dasarnya, perda itu dibuat untuk menunjang kinerja pemerintah,” pungkasnya

Penulis : Adi

Editor : Bustami

Berita Terkait

Komisi IV Desak Penutupan Permanen Seluruh Titik Prostitusi Ilegal di Samarinda
DPRD Desak Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Folder Sungai Siring
Fokus Penanganan Banjir Masih Terpecah, DPRD Dorong Prioritaskan Hulu SKM
DPRD Minta Skema Pengawasan Dana RT di Kutim Diperkuat, Bukan Hanya Besaran Anggarannya
Sengketa Internal Dianggap Akibat Minimnya Prosedur Kolektif, DPRD Kaltim Dorong Transparansi Seleksi KPID
Hasanuddin Sebut Minimnya Standar Pelatihan untuk Daerah Sebabkan Ketimpangan Serapan Anggaran
Pemprov Diminta Siapkan Kajian Mendalam Sebelum Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional
Tekanan Fiskal 2026 Bisa Ganggu Peran Kaltim sebagai Penyangga IKN
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV Desak Penutupan Permanen Seluruh Titik Prostitusi Ilegal di Samarinda

Senin, 15 Desember 2025 - 12:11 WIB

DPRD Desak Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Folder Sungai Siring

Senin, 15 Desember 2025 - 12:09 WIB

Fokus Penanganan Banjir Masih Terpecah, DPRD Dorong Prioritaskan Hulu SKM

Senin, 15 Desember 2025 - 12:07 WIB

DPRD Minta Skema Pengawasan Dana RT di Kutim Diperkuat, Bukan Hanya Besaran Anggarannya

Senin, 15 Desember 2025 - 12:06 WIB

Sengketa Internal Dianggap Akibat Minimnya Prosedur Kolektif, DPRD Kaltim Dorong Transparansi Seleksi KPID

Berita Terbaru

Kaltim

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:28 WIB