Saksi Ahli Menyoroti Lemahnya Saksi Testimoni Dipersidangan, Pengacara Melihat Banyak Sekali Rekayasa Dari Kasus Catur Adi

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radiuskaltim.co, Balikpapan-Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Balikpapan, yang menyeret nama eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Rabu (5/11/2025) sore.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto ini, menghadirkan 2 saksi (A De Charge) dari pihak terdakwa Catur.

Yakni saksi berinisial M, mantan anggota kepolisian yang juga atasan Catur ketika masih bertugas di Polda Kalimantan Timur. Dan saksi bernama Amir selaku saksi ahli hukum pidana, yang merupakan pengajar program studi ilmu hukum, di salah satu universitas di Balikpapan Selatan.

Sidang dimulai dengan ketukan palu dari Hakim Ketua Ari Siswanto, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi A De Charge atau saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

“Sidang dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Hakim

Saksi pertama yakni pria berinisial M, dengan terlebih dahulu diambil sumpah di hadapan Majelis Hakim.

Dalam persidangan, saksi M menceritakan bahwa ia telah lama mengenal terdakwa Catur namun tidak memiliki hubungan keluarga.

“Kenal sejak berdinas di Polresta Samarinda, sebelum dinas di Polda Kaltim. Karena Polda sering bekerja sama dengan Polresta Samarinda dalam hal pengungkapan kasus,” tutur saksi M di hadapan Majelis Hakim.

Ia juga menuturkan bahwa terdakwa Catur memiliki banyak predikat baik saat bertugas sebagai anggota Polri di Polda Kaltim. Beberapa kasus narkotika, menurut saksi, juga telah berhasil diungkap oleh terdakwa Catur.

Namun, dalam hal terdakwa Catur tidak lagi menjadi anggota kepolisian, ia mengaku hanya sebatas tahu karena pensiun dini. “Taunya pensiun dini, tapi nggak tau kenapa,” ujarnya.

Saksi M juga mengaku tidak tahu duduk persoalan mengapa terdakwa Catur sampai bisa terjerat dugaan kasus narkotika saat ini, Menurutnya, selama berdinas di kepolisian, terdakwa tidak pernah tersandung kasus narkotika. Setelah keterangan dari saksi M dirasa cukup oleh Majelis Hakim, saksi pun dipersilakan kembali duduk atau pulang.

Berikutnya, saksi ahli dari pengajar ilmu hukum, yakni Amir yang dimintai keterangannya. Diawali dengan pertanyaan salah seorang penasehat hukum terdakwa Catur, mengenai bagaimana bisa seseorang ditangkap dengan tuduhan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika, padahal ketika digeledah tidak ditemukan barang bukti narkotika, dalam hal ini jenis sabu.

“Dapatkah pasal 114 ayat 2 jo pasal 135 ayat 1, dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dikenakan kepada seseorang, padahal ketika seseorang ini ditangkap oleh pihak berwajib tidak ditemukan barang bukti sedikitpun soal narkotika di rumah dan kediamannya?” tanya penasehat hukum kepada saksi ahli Amir.

Amir pun menjelaskan bahwa dapat dilihat terlebih dahulu kausalitasnya antara perbuatannya dengan pasal yang disematkan terhadap pelaku tersebut.

Kalau seseorang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, bukan hanya berpatok pada pasal narkotika itu saja.

“Kalau orang ditangkap lalu ditetapkan jadi tersangka, bukan hanya itu saja, namun kembali pada pasal 184 KUHAP, apakah memenuhi unsur alat bukti, kita kembalikan pada hakim,” jelas Amir.

Lebih lanjut, tim penasehat hukum dari terdakwa Catur juga mempertanyakan kualitas saksi untuk menjerat seseorang, jika saksi tersebut tidak melihat dan mendengar secara langsung.

Amir pun lantas menjawab bahwa selain ada saksi fakta, ada pula saksi testimoni, yang memberikan keterangan tidak secara langsung melihat dan mendengar suatu tindak pidana.

“Kualitas pembuktian saksi yang tidak mendengar, mengalami, melihat langsung tapi hanya berdasarkan katanya-katanya. Ya itu masuk di saksi testimoni. Kualitasnya, menurut pandangan ahli, adalah kurang,” tegas Amir.

Sementara dalam penyampaian dari Agus Amri, Penasihat Hukum terdakwa Catur Adi pada sidang sebelumnya Rabu (29/10/2025) pihaknya menegaskan adanya rekayasa dalam penanganan perkara ini dan meminta agar mutasi rekening atas nama Jonatan Lie yang diduga digunakan oleh JF alias Acok dibuka untuk umum, pembukaan ini bermaskud agar masyarakat tahu siapa sebenarnya dalang dibalik peredaran narkotika didalam lapas, karna bukti transaksi tidak bisa berbohong.

“Agus Amri, juga menuding adanya upaya manipulasi sejak tahap awal penyidikan, jelas dari penyidik ada terkesan melindungi pihak – pihak yang mestinya bertanggung jawab, bagaimana mungkin orang yang jelas jelas mengendalikan peredaran didalam lapas tidak dijadikan tersangka, sementara Catur yang berdasarkan katanya – katanya, gosipnya diseret ke meja hijau ?” Jelasnya

 

 

 

Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 11:46 WIB

Saksi Ahli Menyoroti Lemahnya Saksi Testimoni Dipersidangan, Pengacara Melihat Banyak Sekali Rekayasa Dari Kasus Catur Adi

Berita Terbaru

Kaltim

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:28 WIB