Raperda Penyelamatan dan Penanggulangan Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Segera Masuk Harmonisasi

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co,Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelamatan dan Penyelenggaraan Kebakaran. Rancangan aturan tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Jumat 16/10/2026

 

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah selesai. Tahapan berikutnya adalah harmonisasi untuk memastikan rancangan regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

“Sejumlah OPD yang terlibat dalam pembahasan di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Bagian Hukum,”pungkasnya

Baca Juga :  Pemkab Kukar Susun Ulang Analisis Jabatan untuk Atur Mutasi ASN dan PPPK

 

Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran, meningkatkan kesiapsiagaan petugas, serta memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.

 

Selain penanganan ketika kebakaran terjadi, regulasi ini juga berkaitan dengan aspek keselamatan bangunan dan instalasi yang berpotensi menimbulkan bahaya apabila tidak memenuhi persyaratan teknis.

 

“Rampungnya pembahasan di tingkat DPRD menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Meski demikian, rancangan tersebut belum dapat dinyatakan berlaku sebelum menyelesaikan tahapan pembentukan sesuai ketentuan,”tutur kamarudin

Baca Juga :  ASN Kukar Bisa Kuliah S3 di Jepang Lewat Program Beasiswa Daerah

 

Keberadaan regulasi yang memadai diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Samarinda. Namun, implementasi di lapangan tetap membutuhkan pengawasan, kesiapan personel, sarana pemadam yang memadai, serta partisipasi aktif masyarakat.

 

Dengan meningkatnya kebutuhan perlindungan di kawasan permukiman dan pusat aktivitas ekonomi, pemerintah daerah dituntut memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak berhenti pada dokumen hukum, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap keselamatan warga.

Berita Terkait

Rendi Solihin Minta Transparansi Retribusi Pantai Tanah Merah Diterapkan di Destinasi Wisata Lain
Korpri Kukar Disiapkan Jadi Penopang Kesejahteraan ASN
Pemkab Kukar Perluas Dorongan Perlindungan bagi Pekerja
ASN Kukar Bisa Kuliah S3 di Jepang Lewat Program Beasiswa Daerah
Bupati Aulia Minta Pelaku Seni Tingkilan Diberi Ruang Tampil di Kegiatan Daerah
Efisiensi Anggaran Tak Boleh Hentikan Kukar Kaya Festival
Aji Ali Husni Minta Atlet Kukar Jaga Mental dan Sportivitas
Ikuti Lima Kejuaraan Olahraga di Kaltim, Kukar Kirim 2500 Atlet
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 19:09 WIB

Rendi Solihin Minta Transparansi Retribusi Pantai Tanah Merah Diterapkan di Destinasi Wisata Lain

Minggu, 1 November 2026 - 19:06 WIB

Korpri Kukar Disiapkan Jadi Penopang Kesejahteraan ASN

Minggu, 1 November 2026 - 19:03 WIB

Pemkab Kukar Perluas Dorongan Perlindungan bagi Pekerja

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:57 WIB

ASN Kukar Bisa Kuliah S3 di Jepang Lewat Program Beasiswa Daerah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Bupati Aulia Minta Pelaku Seni Tingkilan Diberi Ruang Tampil di Kegiatan Daerah

Berita Terbaru

Diskominfo

Korpri Kukar Disiapkan Jadi Penopang Kesejahteraan ASN

Minggu, 1 Nov 2026 - 19:06 WIB

Diskominfo

Pemkab Kukar Perluas Dorongan Perlindungan bagi Pekerja

Minggu, 1 Nov 2026 - 19:03 WIB

Diskominfo

ASN Kukar Bisa Kuliah S3 di Jepang Lewat Program Beasiswa Daerah

Sabtu, 31 Okt 2026 - 16:57 WIB