RadiusKaltim.co,Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelamatan dan Penyelenggaraan Kebakaran. Rancangan aturan tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Jumat 16/10/2026
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah selesai. Tahapan berikutnya adalah harmonisasi untuk memastikan rancangan regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sejumlah OPD yang terlibat dalam pembahasan di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Bagian Hukum,”pungkasnya
Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran, meningkatkan kesiapsiagaan petugas, serta memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.
Selain penanganan ketika kebakaran terjadi, regulasi ini juga berkaitan dengan aspek keselamatan bangunan dan instalasi yang berpotensi menimbulkan bahaya apabila tidak memenuhi persyaratan teknis.
“Rampungnya pembahasan di tingkat DPRD menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Meski demikian, rancangan tersebut belum dapat dinyatakan berlaku sebelum menyelesaikan tahapan pembentukan sesuai ketentuan,”tutur kamarudin
Keberadaan regulasi yang memadai diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Samarinda. Namun, implementasi di lapangan tetap membutuhkan pengawasan, kesiapan personel, sarana pemadam yang memadai, serta partisipasi aktif masyarakat.
Dengan meningkatnya kebutuhan perlindungan di kawasan permukiman dan pusat aktivitas ekonomi, pemerintah daerah dituntut memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak berhenti pada dokumen hukum, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap keselamatan warga.









