Radiuskaltim.co, Kukar – Pengabdian guru mengaji di Kutai Kartanegara (Kukar) kini diarahkan pada standar kompetensi yang lebih terukur. Melalui sertifikasi dan munaqasyah akbar, pemerintah daerah menyiapkan mekanisme penilaian untuk memastikan guru yang menerima insentif program Terima Kasih Guru Ngajiku memenuhi persyaratan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan program tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah daerah memberikan perhatian kepada para guru yang telah mengabdikan diri dalam pendidikan Al-Qur’an di masyarakat.
“Program ini harus berjalan dengan kualifikasi yang jelas,” kata Sunggono di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan sertifikasi dan munaqasyah akbar itu melibatkan 500 guru mengaji dari 16 kecamatan. Pelaksanaannya berlangsung pada 17–18 Oktober 2026, dengan sekitar 273 peserta mengikuti penilaian pada hari pertama.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari sekitar 2.000 guru mengaji yang tercatat di Kukar. Pemerintah daerah menjalankan program secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan tim penguji dan pelaksanaan di lapangan.
Sebelum mengikuti munaqasyah, peserta telah menjalani tahsin selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2026. Pembinaan tersebut diawali di Kecamatan Sangasanga, kemudian berlanjut ke kecamatan lainnya melalui dukungan LPTQ kecamatan.
Sunggono menilai persiapan itu penting untuk memperbaiki kemampuan guru mengaji sebelum mengikuti penilaian. Aspek yang diperhatikan mencakup kualitas bacaan, ketepatan tajwid, serta pelafalan makhraj huruf.
“Pembinaan tahsin menjadi bekal sebelum mereka menjalani penilaian,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, LPTQ bertindak sebagai inisiator, sedangkan BKPAKSI membantu mengidentifikasi peserta dan menyelenggarakan kegiatan di lapangan bersama pengurus LPTQ kecamatan.
Hasil sertifikasi dan munaqasyah akan menjadi dasar penentuan guru yang memenuhi kualifikasi penerima insentif. Besaran bantuan yang ditetapkan sekitar Rp250.000 per bulan, dengan realisasi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Sunggono menjelaskan, kesempatan mengikuti kegiatan tidak dibatasi usia. Guru yang masih bersedia mengajar dan memiliki murid tetap dapat mengikuti proses yang disediakan.
“Tidak ada batasan usia selama mereka masih aktif mengajar,” tuturnya.
Bagi pemerintah daerah, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang menyelesaikan sertifikasi. Keberlanjutan pembinaan juga menjadi bagian penting agar kemampuan guru terus berkembang dan pendidikan Al-Qur’an semakin berkualitas.
Pemkab Kukar mendorong LPTQ dan BKPAKSI memperkuat pendampingan serta peningkatan kompetensi secara berkala. Upaya tersebut menjadi bagian dari Gerakan Etam Mengaji untuk memperluas pendidikan Al-Qur’an di lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Kami ingin guru mengaji terus meningkatkan kemampuan dan menjadi teladan bagi anak-anak,” tutup Sunggono. (Adv/Hrd)









