RadiusKaltim.co Samarinda – Masa kerja Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029 diperpanjang.
Perpanjangan ini dilakukan karena masih ada satu langkah penting yang harus diselesaikan, yaitu mengkonsultasikan rancangan Tata Tertib tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan oleh DPRD Kaltim.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu, atau yang akrab disapa Bahar, menjelaskan bahwa konsultasi ini diperlukan untuk memenuhi prosedur administratif.
“Konsultasi ke Kemendagri itu harus dilakukan untuk memenuhi prosedur administratif,” jelasnya kepada media ini, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, materi atau substansi dari rancangan Tatib ini sudah lengkap dan tidak banyak berbeda dengan tata tertib yang berlaku sebelumnya.
“Kita belum sempat mengkonsultasi substansi Tatib yang disusun ke Kemendagri, karena belum ada waktu. Konsultasi ini baru akan dijadwalkan,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Bahar menjelaskan bahwa konsultasi ini adalah bagian dari prosedur wajib yang harus dipatuhi. Biasanya, proses konsultasi ini tidak memakan waktu lama. “Tidak akan memakan waktu sampai sebulan,” jelasnya.
Perpanjangan masa kerja Pokja Tatib DPRD Kaltim bertujuan untuk memastikan bahwa tatib yang disusun sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Jika Kemendagri menyatakan bahwa tatib yang disusun sudah memenuhi syarat dan tidak memerlukan perbaikan, maka Pokja akan melaporkannya dalam rapat paripurna, sekaligus disahkan,” tutup Bahar.
Perpanjangan masa kerja ini menjadi langkah akhir dalam proses penyusunan Tatib DPRD Kaltim 2024-2029 agar dapat segera diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









