Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Aturan ini akan menjadi dasar baru dalam tata kelola layanan pendidikan di Kaltim setelah melewati pembahasan panjang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) sekaligus anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengatakan seluruh proses sinkronisasi dengan regulasi pusat serta penyerapan aspirasi publik telah dirampungkan.
Ia menegaskan bahwa implementasi Perda kini berada di ranah Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kami menyerahkan pengaturan teknis kepada Pemprov melalui sekitar 16 Pergub. Instrumen ini akan menjadi panduan operasional agar kebijakan dalam Perda benar-benar berjalan,” ujar Sarkowi, Sabtu (29/11/2025).
Sarkowi menjelaskan, perumusan materi Perda dilakukan melalui serangkaian uji publik, konsultasi dengan kementerian, serta studi banding ke beberapa daerah.
Evaluasi draft juga telah dikirimkan ke kementerian terkait untuk memastikan seluruh kebijakan sejalan dengan aturan nasional.
Ia menilai pengesahan Perda ini menjadi momentum penting bagi pembenahan penyelenggaraan pendidikan di Kaltim. Setelah paripurna, seluruh proses tetap berada dalam pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi komitmen untuk memperkuat kualitas pendidikan di Kaltim,” tutupnya.
Penulis : Adi
Editor : Syahfril









