Penyaluran Bantuan Gratispol Dinilai Lambat, DPRD Kaltim Minta Pemprov Benahi Tata Kelola

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda– Penyaluran bantuan pembiayaan perguruan tinggi melalui program yang populer dengan sebutan Gratispol kembali menjadi sorotan.

Meski Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan pencairan untuk perguruan tinggi negeri (PTN) telah dilakukan pada 13 November 2025, kelambatan penyaluran dan tahapan verifikasi masih memicu pertanyaan publik.

Total dana yang disalurkan ke tujuh PTN di Kaltim mencapai Rp44,5 miliar, dengan Universitas Mulawarman menerima porsi terbesar, lebih dari Rp22,4 miliar.
Penyaluran untuk perguruan tinggi swasta (PTS) masih menyusul karena sebagian masih bermasalah pada verifikasi administrasi dan pemutakhiran rekening.

Baca Juga :  H. Abdul Rahman Agus Soroti Pembangunan Jembatan Mangkrak di Mahulu

“Meski dana telah masuk ke lembaga penerima, proses distribusi manfaat ke mahasiswa disebut belum sepenuhnya berjalan mulus,” sebut Agusriansyah Ridwan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim. Senin 01/11/2025

Publik meminta Pemprov memastikan verifikasi, transparansi alokasi, dan pelaporan perguruan tinggi benar-benar tepat sasaran.

Menanggapi kritik tersebut, Agusriansyah menegaskan bahwa secara regulatif program ini tidak menggunakan istilah “Gratispol”, melainkan bantuan keuangan pembiayaan perguruan tinggi. “Slogan ‘gratis pol’ itu hanya jargon kepala daerah.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Serap Aspirasi Warga Sempaja Timur, Fokus pada Infrastruktur dan Pendidikan

“Dalam Pergub, yang dipakai adalah skema bantuan keuangan atau penggantian UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS,” ujarnya.

Agusriansyah menjelaskan, Komisi IV telah terlibat sejak tahap penyusunan RPJMD untuk memastikan janji politik kepala daerah memiliki dasar hukum yang benar.

“Setelah dituangkan di RPJMD, baru dijabarkan dalam renstra dan renja, lalu diperkuat lewat Pergub. Prosesnya panjang dan harus dikonsultasikan ke Kemendagri,” tutupnya.

Penulis : Adi

Editor : Syahfril

Berita Terkait

Komisi IV Desak Penutupan Permanen Seluruh Titik Prostitusi Ilegal di Samarinda
DPRD Desak Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Folder Sungai Siring
Fokus Penanganan Banjir Masih Terpecah, DPRD Dorong Prioritaskan Hulu SKM
DPRD Minta Skema Pengawasan Dana RT di Kutim Diperkuat, Bukan Hanya Besaran Anggarannya
Sengketa Internal Dianggap Akibat Minimnya Prosedur Kolektif, DPRD Kaltim Dorong Transparansi Seleksi KPID
Hasanuddin Sebut Minimnya Standar Pelatihan untuk Daerah Sebabkan Ketimpangan Serapan Anggaran
Pemprov Diminta Siapkan Kajian Mendalam Sebelum Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional
Tekanan Fiskal 2026 Bisa Ganggu Peran Kaltim sebagai Penyangga IKN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV Desak Penutupan Permanen Seluruh Titik Prostitusi Ilegal di Samarinda

Senin, 15 Desember 2025 - 12:11 WIB

DPRD Desak Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Folder Sungai Siring

Senin, 15 Desember 2025 - 12:09 WIB

Fokus Penanganan Banjir Masih Terpecah, DPRD Dorong Prioritaskan Hulu SKM

Senin, 15 Desember 2025 - 12:07 WIB

DPRD Minta Skema Pengawasan Dana RT di Kutim Diperkuat, Bukan Hanya Besaran Anggarannya

Senin, 15 Desember 2025 - 12:06 WIB

Sengketa Internal Dianggap Akibat Minimnya Prosedur Kolektif, DPRD Kaltim Dorong Transparansi Seleksi KPID

Berita Terbaru

Kaltim

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:28 WIB