Nasib Supir Kayu Berakhir Tragis di PN Samarinda, Gaji Tak Seberapa Berujung Bui Tuntutan 2,6 Tahun Denda 500 Juta.

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radiuskaltim.co, Samarinda- Paiman bin pairi merupakan seorang supir angkut kayu asal tenggarong seberang harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda (PN Samarinda)

‎Paiman sapaan akrabnya, bekerja sebagai supir angkut kayu demi menafkahi keluarga kecilnya kini harus berhenti dengan kasus yang menimpanya saat ini.

‎barang bukti yang disita negara antara lain 1 unit truk Isuzu NMR 71T HD warna putih bernomor Polisi KT 8995 NH, ratusan keping kayu olahan jenis Meranti Merah, Keruing, dan Kapur dengan volume lebih dari 7,3 meter kubik, serta satu Ponsel Vivo warna biru metalik.A

‎Semua barang tersebut dirampas untuk negara. Sementara itu, beberapa dokumen seperti SKSHHK-KO Nomor KO.B.1119509, daftar kayu olahan, serta hasil lacak dari SIPUHH Online tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai alat bukti administratif.

Baca Juga :  Terkait Efisiensi Anggaran:Iswandi Angkat Bicara Tentang Perjalanan Dinas

‎Jaksa menilai Paiman terbukti bersalah melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena mengangkut kayu menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diduga palsu.

‎kemudian Jaksa menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paiman Bin Pairi dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan, serta denda sebesar Rp500 Juta Subsider tiga bulan kurungan.

‎Tim kuasa hukum Jmj & partner yang dipimpin Jafri. Musa S.H menilai jaksa tak punya hati dengan memberikan tuntutan tanpa melihat analisis hukum.

Baca Juga :  Polemik Air Bersih Kian Marak, Begini Tanggapan DPRD Samarinda

‎”Melihat tuntutan hukuman yang d berikan oleh jaksa merupakan cerminan hukum dari lemahnya analisis hukum,” ucap Jafri.

‎Ia menjelaskan, bahwa dalam setiap peristiwa pidana, mustahil dilakukan oleh satu orang saja. Ada rantai peran yang harus dianalisis. Paiman hanyalah sopir biasa berada di posisi paling bawah dari rantai itu. Memberi sanksi seolah-olah dia pelaku utama justru bentuk ketidakadilan.

‎Kata dia, Sidang kasus Paiman akan kembali dilanjutkan Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak pembela.

‎Jafri berharap saat sidang pembelaan majelis hakim dapat mempertimbangkan analisis hukum sehingga tidak memberatkan langkah Paiman,sebab ia hanya orang biasa bekerja sebagai supir bukan seorang koruptor.

Berita Terkait

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG
​Pesan Tegas Muhammad Alif Usai Dilantik Ketua IMM Samarinda: Kita Adalah Mitra Kritis
Pemira Fakultas Syariah UINSI Samarinda Diwarnai Kericuhan, SEMA Tegaskan Proses Penyelidikan Berjalan
Rentenir Berkedok Investasi, Wanita di Samarinda Diduga Alami Kerugian Besar dan Motor Dirampas Pasutri: Jufri Musa Angkat Bicara
Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Samarinda Gelar Sosialisasi Hukum Acara PTUN di Kelurahan Teluk Lerong Ulu
AMAN Kaltim Dukung Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Husain Pimpin HIPMI PT Siap mempercepat Generasi Wirausahawan di Tingkat Mahasiswa
Gelar Gebyar Ramadhan UMKM, Adnan Faridhan Apresiasi Pemrov Kaltim
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:28 WIB

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:23 WIB

​Pesan Tegas Muhammad Alif Usai Dilantik Ketua IMM Samarinda: Kita Adalah Mitra Kritis

Jumat, 19 Desember 2025 - 00:27 WIB

Pemira Fakultas Syariah UINSI Samarinda Diwarnai Kericuhan, SEMA Tegaskan Proses Penyelidikan Berjalan

Senin, 8 Desember 2025 - 23:39 WIB

Rentenir Berkedok Investasi, Wanita di Samarinda Diduga Alami Kerugian Besar dan Motor Dirampas Pasutri: Jufri Musa Angkat Bicara

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:26 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Samarinda Gelar Sosialisasi Hukum Acara PTUN di Kelurahan Teluk Lerong Ulu

Berita Terbaru

Kaltim

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:28 WIB