Muhammad Samsun Desak Pemerintah Naikkan Dana Jaminan Reklamasi Tambang

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa pemerintah perlu menaikkan besaran dana jaminan reklamasi (jamrek) bagi perusahaan tambang.

Langkah ini, menurut Samsun, penting untuk memastikan lahan bekas tambang dapat direklamasi sesuai standar yang diharapkan.

Samsun menyatakan bahwa besaran dana jamrek saat ini terlalu kecil dan tidak memadai untuk mendukung pemulihan lahan.

“Jamrek kita itu terlalu kecil. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya. Harus ada regulasi yang menaikkan jamrek ini,” kata Samsun, Kamis (31/10/2024).

Ia menyoroti ketimpangan antara pendapatan besar yang diperoleh perusahaan tambang dengan kewajiban mereka dalam menyediakan dana reklamasi. Menurutnya, keuntungan perusahaan tambang bisa mencapai triliunan rupiah, namun dana jamrek yang diwajibkan hanya berkisar pada belasan miliar.

Baca Juga :  Dispora Kaltim Siapkan Regenerasi Atlet Disabilitas untuk Prestasi Berkelanjutan

“Katakanlah potensi penghasilan perusahaan tambang mencapai Rp50 miliar, tetapi jamrek yang disetorkan hanya Rp200 juta. Ini tentu tidak seimbang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Samsun menjelaskan bahwa biaya untuk memperbaiki lingkungan, terutama dalam menutup lubang bekas tambang, sangat tinggi dan bisa mencapai miliaran rupiah.

Besaran jamrek yang rendah, menurut Samsun, sering kali membuat perusahaan enggan menanggung tanggung jawab lingkungan, karena biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih besar.

Baca Juga :  DPRD Kalimantan Timur Sahkan Agenda Kegiatan 2024 dan Bentuk Empat Panitia Khusus

“Untuk menutup lubang tambang, butuh biaya yang sangat besar. Jika jamrek yang dikenakan hanya Rp200 juta, perusahaan lebih memilih untuk meninggalkan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Sebagai solusinya, Samsun mendorong adanya revisi regulasi terkait besaran dana jamrek. Ia mengusulkan agar jamrek ditetapkan minimal 50 persen dari potensi pendapatan perusahaan tambang, guna menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara kewajiban lingkungan dan kemampuan perusahaan.

Rekomendasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan perusahaan tambang memiliki tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan pasca-operasi. (Adv).

Herdi|Bustami

Berita Terkait

Payung Hukum Sudah Ada, DPRD Samarinda Nilai Pemkot Lamban Lakukan Penertiban SPBU
Indonesia Diwarnai Polemik yang Begitu Kompleks, Begini Menurut Anhar
Adnan Faridan Sidak RS. AWS Usai Terima Laporan Pasien Diusir
2 Perda Di Soroti DPRD Samarinda, Begini jelas Rohim
Anhar Desak Pihak Perusahaan Bayar Hak Pekerja
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkat Bicara Terkait Minimnya LPJU di Samarinda
Viktor Yuan Tanggapi Kasus Yang Kian Marak Terjadi Di Samarinda Terkait dugaan BBM Oplosan
Helmi Abdullah Ingatkan Kesadaran Kebersamaan Usai Gelar Open House Idul Fitri 1446 H
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 22:18 WIB

Payung Hukum Sudah Ada, DPRD Samarinda Nilai Pemkot Lamban Lakukan Penertiban SPBU

Minggu, 27 April 2025 - 14:10 WIB

Indonesia Diwarnai Polemik yang Begitu Kompleks, Begini Menurut Anhar

Selasa, 22 April 2025 - 22:15 WIB

Adnan Faridan Sidak RS. AWS Usai Terima Laporan Pasien Diusir

Senin, 14 April 2025 - 22:10 WIB

2 Perda Di Soroti DPRD Samarinda, Begini jelas Rohim

Selasa, 1 April 2025 - 08:37 WIB

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkat Bicara Terkait Minimnya LPJU di Samarinda

Berita Terbaru

DPRD

2 Perda Di Soroti DPRD Samarinda, Begini jelas Rohim

Senin, 14 Apr 2025 - 22:10 WIB