RadiusKaltim.co Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa pemerintah perlu menaikkan besaran dana jaminan reklamasi (jamrek) bagi perusahaan tambang.
Langkah ini, menurut Samsun, penting untuk memastikan lahan bekas tambang dapat direklamasi sesuai standar yang diharapkan.
Samsun menyatakan bahwa besaran dana jamrek saat ini terlalu kecil dan tidak memadai untuk mendukung pemulihan lahan.
“Jamrek kita itu terlalu kecil. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya. Harus ada regulasi yang menaikkan jamrek ini,” kata Samsun, Kamis (31/10/2024).
Ia menyoroti ketimpangan antara pendapatan besar yang diperoleh perusahaan tambang dengan kewajiban mereka dalam menyediakan dana reklamasi. Menurutnya, keuntungan perusahaan tambang bisa mencapai triliunan rupiah, namun dana jamrek yang diwajibkan hanya berkisar pada belasan miliar.
“Katakanlah potensi penghasilan perusahaan tambang mencapai Rp50 miliar, tetapi jamrek yang disetorkan hanya Rp200 juta. Ini tentu tidak seimbang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Samsun menjelaskan bahwa biaya untuk memperbaiki lingkungan, terutama dalam menutup lubang bekas tambang, sangat tinggi dan bisa mencapai miliaran rupiah.
Besaran jamrek yang rendah, menurut Samsun, sering kali membuat perusahaan enggan menanggung tanggung jawab lingkungan, karena biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih besar.
“Untuk menutup lubang tambang, butuh biaya yang sangat besar. Jika jamrek yang dikenakan hanya Rp200 juta, perusahaan lebih memilih untuk meninggalkan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Sebagai solusinya, Samsun mendorong adanya revisi regulasi terkait besaran dana jamrek. Ia mengusulkan agar jamrek ditetapkan minimal 50 persen dari potensi pendapatan perusahaan tambang, guna menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara kewajiban lingkungan dan kemampuan perusahaan.
Rekomendasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan perusahaan tambang memiliki tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan pasca-operasi. (Adv).
Herdi|Bustami