Radius Kaltim.Co,- Isu kekerasan seksual terhadap anak telah menjadi momok yang menghantui masyarakat kita. Di tengah gempuran informasi dan arus modernisasi, fakta pahit bahwa anak-anak yang seharusnya dilindungi dan dirawat masih menjadi korban kejahatan seksual, bahkan oleh orang terdekat, adalah sebuah ironi sosial yang menyayat hati. Setiap kasus yang terungkap hanyalah puncak gunung es dari banyaknya peristiwa serupa yang tidak dilaporkan karena stigma dan rasa malu.
Sebagai bagian dari generasi muda tentu nya saya juga merupakan salah satu bagian dari kohati Cabang Samarinda, merasa terpanggil untuk bersuara. Yang dimana kasus ini bisa menjadi momentum memperkuat gerakan perempuan yang berorientasi pada Kejahatan seksual terhadap anak, bukan sekadar persoalan hukum, melainkan krisis moral, sosial, dan kemanusiaan yang menuntut perhatian serius.
Dan disini saya sangat mengecam keras tindakan keji yang dilakukan oleh ayah sambung terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun di Samarinda. Perbuatan ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga menghancurkan masa depan dan kondisi psikologisnya. Pelaku, yang seharusnya menjadi pelindung dalam keluarga, justru melakukan pengkhianatan yang sangat menyakitkan.
Tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun. Ancaman, pemaksaan, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam keluarga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi kejahatan. Pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa ada kompromi atau pengecualian.
Kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama para ibu dan orang terdekat, agar tidak menutup-nutupi atau menyembunyikan kasus kekerasan seksual dengan alasan menjaga “aib keluarga”. Diam dan takut hanya akan memperpanjang penderitaan korban. Melapor dan bertindak adalah satu-satunya cara untuk menghentikan kekerasan ini.
Dasar Hukum yang Tegas, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Mengatur penanganan kasus kekerasan seksual secara komprehensif, termasuk pemulihan korban, pencegahan, dan pemberatan hukuman bagi pelaku. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Akan memperkuat aspek hukum pidana kekerasan seksual dengan pendekatan berbasis hak korban (victim-centered approach)
Namun, hukum yang tegas tidak ada artinya tanpa penegakan yang cepat, transparan, dan sensitif terhadap korban. Pemerintah harus memastikan aparat penegak hukum memiliki perspektif keadilan gender dan hak anak agar korban merasa aman melapor.
Kepada para pelaku, kami sampaikan peringatan tegas: hukum akan menindak kalian tanpa ampun. Tidak ada tempat yang aman bagi predator seksual anak, bahkan di dalam rumah sendiri.
Kami juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk:
– Memberikan perlindungan penuh bagi korban.
– Menyediakan pendampingan hukum, medis, dan psikologis yang memadai.
– Menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku agar memberikan efek jera.
Rumah seharusnya menjadi tempat tumbuh kembang anak yang penuh cinta, bukan ladang trauma. Ketika ayah sambung menjadi pelaku, itu adalah pengkhianatan paling dalam terhadap nilai keluarga. Kasus ini adalah peringatan keras bagi kita semua untuk mengubah paradigma, memperkuat sistem perlindungan anak, dan menegakkan hukum secara konsisten.
Saya Putri Regina menyerukan agar seluruh pihak pemerintah, masyarakat, dan lembaga Pendidikan bersatu dalam melawan kejahatan seksual terhadap anak. Setiap anak memiliki hak untuk merasa aman dan dihormati.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak merusak hak dan masa depan mereka, sehingga KOHATI perlu hadir dengan peran strategis. Upaya yang dapat dilakukan antara lain edukasi dan advokasi perlindungan anak, pendampingan korban melalui konseling dan jalur hukum, serta kampanye gerakan sosial menciptakan lingkungan ramah anak. Selain itu, KOHATI dapat mendorong kajian kritis dan rekomendasi kebijakan agar perlindungan hukum semakin kuat. Dengan langkah ini, KOHATI berperan sebagai pendamping sekaligus agen perubahan dalam mencegah dan menanggulangi kasus pelecehan anak.
Opini Nama: Putri Regina Margaletta
Asal Komisariat: Adper UWGM Samarinda
Asal Cabang: Samarinda









