Radiuskaltim.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyoroti masih banyaknya area bekas tambang batu bara yang belum dipulihkan secara layak, meski aktivitas penambangan di dalam kota terus berkurang. Kondisi ini dianggap mengancam keselamatan warga sekaligus menghambat upaya penataan ruang kota.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyebutkan bahwa proses reklamasi yang dilakukan sejumlah perusahaan selama ini masih jauh dari standar ideal. Ia menilai pemulihan lahan pascatambang tidak boleh berhenti pada tahap administrasi di atas kertas.
“Lubang tambang itu bukan sekadar catatan di dokumen. Begitu tidak dipulihkan, risikonya langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Anhar, pemerintah kota harus memperkuat mekanisme audit reklamasi dan memastikan dana jaminan yang disetor perusahaan benar-benar digunakan untuk pemulihan lapangan. Banyak perusahaan, katanya, menyelesaikan aktivitas tambang tetapi meninggalkan lahan rusak yang akhirnya menjadi beban daerah.
“Kita butuh pengawasan yang lebih tajam. Jangan sampai ada perusahaan yang lepas tangan setelah mengambil keuntungan,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan Wali Kota yang menargetkan Samarinda bebas tambang pada 2026 merupakan langkah maju, namun perlu diikuti langkah teknis yang konkret. Salah satunya adalah memastikan setiap lahan bekas tambang memiliki rencana pemanfaatan ulang yang jelas baik sebagai kawasan hijau, kolam retensi, ruang publik, atau zona penyangga banjir.
“Pemulihan lahan harus punya arah. Tidak cukup hanya menimbun lubang, tapi juga mengembalikan fungsi ekologisnya,” katanya.
Anhar mengusulkan agar Pemkot menggandeng perguruan tinggi, lembaga riset, komunitas lingkungan, hingga tokoh masyarakat dalam menyusun konsep pemulihan yang sesuai karakteristik lahan. Dengan pendekatan ilmiah dan kolaboratif, ia yakin hasilnya akan lebih berkelanjutan.
“Kalau kita ingin kota ini aman untuk generasi berikutnya, reklamasi harus dijadikan proses bersama, bukan sekadar kewajiban perusahaan,” tandasnya.
DPRD Samarinda memastikan akan memperkuat pengawasan dan mendorong penegakan sanksi bagi perusahaan yang tidak menuntaskan tanggung jawab lingkungan mereka.









