RadiusKaltim.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menilai banyak persoalan kota yang tidak kunjung teratasi bukan karena minimnya aturan, tetapi karena regulasi yang ada belum cukup relevan dan tidak dirancang dengan pendekatan tata kelola yang kuat. Isu ini menjadi dasar bagi DPRD untuk mendorong perombakan penuh dalam proses legislasi tahun 2025.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan struktur legislasi selama ini masih terjebak pada orientasi jumlah, sehingga banyak raperda lahir tanpa kesiapan implementasi maupun dampak nyata bagi publik.
“Masalah kita bukan kekurangan perda, tapi terlalu banyak aturan yang tidak menyentuh inti persoalan. Inilah isu besar yang harus dibenahi,” ujarnya.
Samri menegaskan, praktik penyusunan perda yang hanya mengejar target kuantitas berpotensi menghasilkan regulasi yang tumpang tindih, sulit diterapkan, atau bahkan bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi. Hal ini, menurutnya, menyebabkan pelayanan publik berjalan tidak efisien dan pembangunan menjadi tidak sinkron.
“Regulasi yang buruk justru menciptakan masalah baru. Karena itu kita geser orientasi: dari mengejar banyaknya raperda menjadi mengejar kualitas substansinya,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa kajian akademik yang kuat, konsultasi publik yang inklusif, dan sinkronisasi lintas kebijakan harus menjadi fondasi semua regulasi. Tanpa tiga unsur ini, raperda hanya menjadi dokumen administratif yang tidak mampu menyelesaikan persoalan warga.
“Regulasi harus bisa dieksekusi, bukan sekadar disahkan di rapat paripurna,” lanjutnya.
DPRD juga memperkuat mekanisme penyaringan usulan melalui Prokom Perda agar setiap raperda benar-benar sejalan dengan prioritas pembangunan kota dan kemampuan fiskal daerah. Samri menyebut langkah ini penting untuk memastikan setiap aturan memiliki arah implementasi yang jelas.
“Tidak ada gunanya membuat aturan jika tidak bisa dijalankan. Legislasi harus realistis, terukur, dan punya nilai manfaat langsung,” katanya.
Ia menegaskan, reformasi tata kelola legislasi ini menjadi kunci memperbaiki kinerja pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Kualitas regulasi adalah cermin kualitas pemerintahan. Itu sebabnya kita perbaiki prosesnya dari hulu,” pungkasnya.









