RadiusKaltim.co, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda lebih aktif menangani kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah. Ia juga mendorong penguatan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Desakan tersebut disampaikan Deni saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (14/10/2026). Menurutnya, penanganan kabut asap tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga harus menyentuh upaya pencegahan serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
Deni menilai, kondisi kemarau panjang yang masih berlangsung perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Karena itu, koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD), petugas lapangan, dan masyarakat dinilai penting untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran.
“Kabut asap dan ancaman karhutla membutuhkan langkah penanganan yang terencana. Pemerintah kota perlu memperkuat pemantauan titik rawan kebakaran, meningkatkan kesiapsiagaan petugas, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai kondisi kualitas udara,”pungkasnya
Selain itu, langkah mitigasi perlu dilakukan sebelum kebakaran meluas. Penanganan yang hanya berorientasi pada pemadaman berisiko membuat pemerintah terus berada dalam posisi merespons keadaan darurat tanpa menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah daerah. Karena itu, dorongan terhadap penanganan karhutla juga perlu diikuti evaluasi atas kesiapan anggaran, koordinasi lintas instansi, dan efektivitas tindakan di lapangan.
“Dampak kabut asap terhadap masyarakat perlu menjadi perhatian utama, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan warga yang memiliki gangguan pernapasan. Pemerintah perlu memastikan informasi kualitas udara tersedia serta langkah perlindungan kesehatan dapat diakses masyarakat apabila kondisi memburuk,”tutur Deny
Pencegahan karhutla juga memerlukan keterlibatan masyarakat, termasuk pelaporan dini apabila ditemukan titik api dan pengawasan terhadap kawasan yang rawan terbakar.
Pernyataan Deni menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla bukan semata persoalan memadamkan api, melainkan juga tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kesehatan, keselamatan, dan lingkungan warga.
“Publik kini membutuhkan langkah konkret dan terukur, sehingga upaya penanganan kabut asap tidak berhenti pada imbauan, tetapi benar-benar terlihat melalui kesiapsiagaan dan tindakan nyata di lapangan,”tegas Deny









