H. Subandi Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Kota Bangun

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radiuskaltim.co Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Subandi, SE., MAP, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Acara ini berlangsung pada 10 November 2024 pukul 15.30 WITA di Desa Kota Bangun 3, Kutai Kartanegara, dengan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat setempat.

Dalam paparannya, H. Subandi menegaskan pentingnya peran Perda ini sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan zat-zat berbahaya lainnya.

Baca Juga :  Mendapat Keluhan Masyarakat Terkait Lalu Lintas Macet, Afif Rayhan ; Saya Himbau Masyarakat untuk Mengerti Terhadap Percepatan Pembangunan Pemkot

“Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan dasar hukum dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan zat-zat berbahaya lainnya,” jelasnya.

Subandi menambahkan bahwa adanya Perda ini memberikan kekuatan lebih bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai program pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi yang terstruktur dan komprehensif.

Ia mengharapkan peraturan ini mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika di daerah, meningkatkan rasa aman di masyarakat, dan menciptakan komunitas yang lebih sehat dan produktif.

Baca Juga :  Hasanuddin Mas'ud Soroti Tingginya Angka Stunting di Kaltim

Sebagai penutup, H. Subandi menyampaikan pesan penting kepada kelompok pemuda dan masyarakat. “Perda ini juga melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitarnya, sehingga pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan lebih efektif dan berdampak luas,” ungkapnya.

Acara sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan mendorong mereka untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pengawasan di lingkungan masing-masing. (adv).

Berita Terkait

Komisi IV Desak Penutupan Permanen Seluruh Titik Prostitusi Ilegal di Samarinda
DPRD Desak Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Folder Sungai Siring
Fokus Penanganan Banjir Masih Terpecah, DPRD Dorong Prioritaskan Hulu SKM
DPRD Minta Skema Pengawasan Dana RT di Kutim Diperkuat, Bukan Hanya Besaran Anggarannya
Sengketa Internal Dianggap Akibat Minimnya Prosedur Kolektif, DPRD Kaltim Dorong Transparansi Seleksi KPID
Hasanuddin Sebut Minimnya Standar Pelatihan untuk Daerah Sebabkan Ketimpangan Serapan Anggaran
Pemprov Diminta Siapkan Kajian Mendalam Sebelum Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional
Tekanan Fiskal 2026 Bisa Ganggu Peran Kaltim sebagai Penyangga IKN
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV Desak Penutupan Permanen Seluruh Titik Prostitusi Ilegal di Samarinda

Senin, 15 Desember 2025 - 12:11 WIB

DPRD Desak Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Folder Sungai Siring

Senin, 15 Desember 2025 - 12:09 WIB

Fokus Penanganan Banjir Masih Terpecah, DPRD Dorong Prioritaskan Hulu SKM

Senin, 15 Desember 2025 - 12:07 WIB

DPRD Minta Skema Pengawasan Dana RT di Kutim Diperkuat, Bukan Hanya Besaran Anggarannya

Senin, 15 Desember 2025 - 12:06 WIB

Sengketa Internal Dianggap Akibat Minimnya Prosedur Kolektif, DPRD Kaltim Dorong Transparansi Seleksi KPID

Berita Terbaru

Kaltim

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:28 WIB