RadiusKaltim.co Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. La Ode Nasir, SE, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 November 2024, dengan dihadiri oleh perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan di Samarinda, Sabtu (9/11/2024).
Dalam sosialisasi yang diadakan di berbagai lokasi, H. La Ode Nasir menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait aturan baru mengenai pajak dan retribusi yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Kaltim. Ia menyatakan bahwa Perda ini bertujuan memperjelas aturan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan yang akan dialokasikan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
“Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi yang lebih terstruktur dan transparan. Kami ingin masyarakat memahami ketentuan ini agar penerapannya bisa dilakukan dengan baik,” ujar H. La Ode Nasir dalam pemaparannya.
Sosialisasi tersebut juga membahas poin-poin penting dalam Perda, termasuk jenis pajak dan retribusi, tata cara pembayaran, hingga sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban. Menurut H. La Ode Nasir, ketentuan yang lebih spesifik ini diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban mereka.
Masyarakat yang hadir diberi kesempatan untuk bertanya dan memberikan masukan mengenai implementasi Perda tersebut. Beberapa peserta berharap agar pemerintah terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pajak dan retribusi sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.
Lebih lanjut, H. La Ode Nasir menegaskan bahwa pengawasan dan pengelolaan pajak daerah akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk memastikan dana dari pajak dan retribusi digunakan secara tepat dan sesuai peruntukannya.
Di akhir kegiatan, H. La Ode Nasir mengucapkan terima kasih kepada para peserta sosialisasi dan menyatakan harapannya agar Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. Dengan peraturan ini, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi diharapkan meningkat demi kemajuan bersama. (adv).









