H. La Ode Nasir Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi di Samarinda

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. La Ode Nasir, SE, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 November 2024, dengan dihadiri oleh perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan di Samarinda, Sabtu (9/11/2024).

Dalam sosialisasi yang diadakan di berbagai lokasi, H. La Ode Nasir menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait aturan baru mengenai pajak dan retribusi yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Kaltim. Ia menyatakan bahwa Perda ini bertujuan memperjelas aturan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan yang akan dialokasikan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Andi Satya Geram Terhadap Ketidakpatuhan Masyarakat Kaltim terhadap Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan tanpa Asap Rokok

“Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi yang lebih terstruktur dan transparan. Kami ingin masyarakat memahami ketentuan ini agar penerapannya bisa dilakukan dengan baik,” ujar H. La Ode Nasir dalam pemaparannya.

Sosialisasi tersebut juga membahas poin-poin penting dalam Perda, termasuk jenis pajak dan retribusi, tata cara pembayaran, hingga sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban. Menurut H. La Ode Nasir, ketentuan yang lebih spesifik ini diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban mereka.

Masyarakat yang hadir diberi kesempatan untuk bertanya dan memberikan masukan mengenai implementasi Perda tersebut. Beberapa peserta berharap agar pemerintah terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pajak dan retribusi sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.

Baca Juga :  Reza Fachlevi ; Pelajar Kaltim di Hadhramaut, Yaman Butuh Perhatian Pemprov Kaltim

Lebih lanjut, H. La Ode Nasir menegaskan bahwa pengawasan dan pengelolaan pajak daerah akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk memastikan dana dari pajak dan retribusi digunakan secara tepat dan sesuai peruntukannya.

Di akhir kegiatan, H. La Ode Nasir mengucapkan terima kasih kepada para peserta sosialisasi dan menyatakan harapannya agar Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. Dengan peraturan ini, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi diharapkan meningkat demi kemajuan bersama. (adv).

Berita Terkait

Komisi IV Desak Penutupan Permanen Seluruh Titik Prostitusi Ilegal di Samarinda
DPRD Desak Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Folder Sungai Siring
Fokus Penanganan Banjir Masih Terpecah, DPRD Dorong Prioritaskan Hulu SKM
DPRD Minta Skema Pengawasan Dana RT di Kutim Diperkuat, Bukan Hanya Besaran Anggarannya
Sengketa Internal Dianggap Akibat Minimnya Prosedur Kolektif, DPRD Kaltim Dorong Transparansi Seleksi KPID
Hasanuddin Sebut Minimnya Standar Pelatihan untuk Daerah Sebabkan Ketimpangan Serapan Anggaran
Pemprov Diminta Siapkan Kajian Mendalam Sebelum Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional
Tekanan Fiskal 2026 Bisa Ganggu Peran Kaltim sebagai Penyangga IKN
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV Desak Penutupan Permanen Seluruh Titik Prostitusi Ilegal di Samarinda

Senin, 15 Desember 2025 - 12:11 WIB

DPRD Desak Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Folder Sungai Siring

Senin, 15 Desember 2025 - 12:09 WIB

Fokus Penanganan Banjir Masih Terpecah, DPRD Dorong Prioritaskan Hulu SKM

Senin, 15 Desember 2025 - 12:07 WIB

DPRD Minta Skema Pengawasan Dana RT di Kutim Diperkuat, Bukan Hanya Besaran Anggarannya

Senin, 15 Desember 2025 - 12:06 WIB

Sengketa Internal Dianggap Akibat Minimnya Prosedur Kolektif, DPRD Kaltim Dorong Transparansi Seleksi KPID

Berita Terbaru

Kaltim

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:28 WIB