Radiuskaltim.co, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menilai penataan kota belum berjalan optimal karena sejumlah ruang publik masih dijadikan tempat parkir kendaraan pribadi. Kondisi ini dianggap mengganggu fungsi ruang bersama dan menunjukkan lemahnya disiplin pengguna kendaraan maupun pengawasan pemerintah.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan bahwa ruang publik seperti taman, jalur pedestrian, hingga area terbuka yang dirancang untuk aktivitas warga justru berubah fungsi karena tidak adanya ketegasan pengelolaan.
“Ruang publik itu dibangun dengan uang rakyat. Kalau kemudian dipakai sebagai garasi kendaraan, tentu ada yang salah dengan pola pengawasan dan kesadaran masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda.
Menurut Rohim, masalah parkir liar bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menyangkut kualitas ruang kota. Ketika area publik dipenuhi kendaraan, aktivitas sosial warga terhambat dan wajah kota menjadi semrawut.
“Ini persoalan tata kota. Kalau kawasan publik sudah sesak oleh kendaraan, berarti kita kehilangan ruang interaksi sosial. Kota seperti kehilangan napasnya,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut berulang karena pemerintah belum membangun pola penindakan yang konsisten. Pengawasan dinilai masih sporadis sehingga pelanggaran terus terjadi di titik-titik yang sama tanpa efek jera bagi pengguna kendaraan.
“Ketika kontrol lemah, pelanggaran jadi kebiasaan. Perlu pola pengawasan yang rutin, bukan sesekali saja,” katanya.
Rohim juga mendorong Pemkot Samarinda memperkuat regulasi terkait kewajiban kepemilikan lahan parkir bagi pemilik kendaraan. Ia menegaskan bahwa jumlah kendaraan yang terus meningkat harus diimbangi dengan komitmen menyediakan ruang parkir mandiri.
“Kalau membeli mobil mudah, tapi tidak siap punya lahan parkir, akhirnya fasilitas publik yang dikorbankan. Ini harus dihentikan,” tambahnya.
Ia menyarankan Dinas Perhubungan meningkatkan patroli, memasang rambu yang lebih jelas, serta menyediakan kanal laporan cepat agar masyarakat bisa menginformasikan titik parkir liar yang meresahkan.
“Ruang publik adalah milik bersama dan harus dijaga bersama. Pemerintah wajib hadir memastikan tidak ada pihak yang merampas hak masyarakat menggunakan ruang kota dengan nyaman,” pungkasnya.









