SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menilai kebijakan Pemkab Kutai Timur yang mengalokasikan dana Rp250 juta per RT harus dibarengi sistem kontrol yang lebih kokoh. Menurut DPRD, besarnya anggaran tidak otomatis menjamin perbaikan layanan di tingkat warga jika mekanisme pelaporan dan batasan penggunaannya belum jelas.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syarifatul Sya’diah menyebut bahwa fokus utama seharusnya bukan pada nominal bantuan, melainkan pada model pengawasan dan standar operasional yang diterapkan di lapangan. Ia menegaskan bahwa dana sebesar itu dapat memberikan dampak signifikan jika diarahkan pada fasilitas dasar dan operasional kegiatan kemasyarakatan yang benar-benar dibutuhkan warga.
“RT paling tahu kondisi warganya, tapi tetap harus ada batas, pedoman, dan pengawasan,” ujarnya.
Syarifatul menyoroti bahwa beberapa penyimpangan yang ditemukan di lapangan umumnya terjadi karena tidak adanya kejelasan batas penggunaan dana. Ia menjelaskan, tanpa SOP terukur, program sebesar apa pun rentan diselewengkan atau dipakai untuk kegiatan di luar mandat pembangunan tingkat RT. Karena itu, DPRD meminta Pemkab Kutim menegaskan kembali ruang lingkup penggunaan anggaran.
Dibanding daerah lain, Kutai Timur dinilai sudah cukup progresif dalam memberikan dukungan fiskal kepada RT. Namun tanpa sistem monitoring yang kuat, keunggulan tersebut justru bisa berubah menjadi masalah baru. Syarifatul menegaskan pentingnya evaluasi rutin agar pemerintah daerah mengetahui apakah intervensi di tingkat bawah benar-benar menyelesaikan persoalan warga.
Ia juga menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban harus menjadi instrumen utama, bukan formalitas administratif. Evaluasi berkala disebut penting untuk menilai apakah pembangunan di tingkat RT sesuai target dan apakah kebijakan dana besar ini benar-benar berdampak.
“Jangan sampai ada celah penyalahgunaan. Ketika keluar dari koridor, program ini kehilangan tujuan awalnya,” tegasnya.
DPRD berharap Pemkab Kutim segera memperkuat mekanisme pembinaan, pendampingan, dan audit berkala supaya dana RT tidak hanya habis terserap, tetapi benar-benar menjadi pendorong perbaikan layanan publik di wilayah paling dekat dengan masyarakat.
Teks foto : Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syarifatul Sya’diah (istimewa).
Penulis : Adi
Editor : Syahfril









