DPRD Kaltim Ingatkan Perusahaan Tambang: Hentikan Operasi di Lahan Warga Sebelum Ganti Rugi Tuntas

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan tambang batu bara yang masih beroperasi di atas lahan milik warga tanpa penyelesaian ganti rugi.

Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan hukum terkait penggunaan tanah masyarakat.

Demmu mengungkapkan, pihaknya masih menerima laporan terkait aktivitas pertambangan yang berjalan sebelum proses pembebasan lahan dilakukan sesuai ketentuan.

“Di era modern seperti sekarang, seharusnya tidak ada lagi perusahaan yang berani bertindak semena-mena. Tapi faktanya, masih saja ada yang ‘kurang ajar’, mengerjakan lahan rakyat tanpa izin dan tanpa melepas haknya terlebih dahulu,” ujarnya Selasa (26/11/2025)

Baca Juga :  Hadir Upacara Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Samarinda, Dispora Kaltim Ajak Generasi Muda Bangun Bangsa dengan Karya

Politikus PAN itu menyebut praktik tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan hukum dan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, terutama di sektor sumber daya alam.

Ia menilai kasus serupa kerap muncul di wilayah dengan intensitas kegiatan tambang yang tinggi, seperti Kutai Kartanegara.

“Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, masyarakat yang dirugikan akan terus kehilangan haknya tanpa perlindungan yang jelas,” tegasnya.

Demmu menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa penyelesaian ganti rugi tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Muhammad Samsun Ajak Milenial Kaltim Garap Potensi Sektor Pertanian

“Perusahaan wajib menghormati hak-hak masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kegiatan pertambangan. Itu perintah undang-undang, bukan pilihan,” katanya.

Sebagai komisi yang membidangi urusan pertanahan, pemerintahan umum, hukum, dan perundang-undangan, Komisi I DPRD Kaltim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran oleh perusahaan tambang.

Demmu juga mengingatkan, tanggung jawab sosial perusahaan tidak sebatas pada pembebasan lahan, tetapi mencakup perlindungan lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar.

“Jangan hanya pandai mengeruk sumber daya dan mengambil keuntungan, sementara rakyat di sekitar tambang justru menjadi korban,” tandasnya.

Penulis : Adi

Editor : Syahfril

Berita Terkait

KESMI Samarinda Soroti Dugaan Suap 36 M dan Dokumen Terbang KSOP Samarinda Usai Gelar Aksi di Kejati Kaltim
KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG
​Pesan Tegas Muhammad Alif Usai Dilantik Ketua IMM Samarinda: Kita Adalah Mitra Kritis
KNPI Samarinda Desak Polisi Usut Tuntas Tabrak Lari, Diduga Bus Tambang Loajanan Kukar
DPRD Samarinda Dorong Reformasi OPD untuk Percepat Transformasi Ekonomi Daerah
DPRD Samarinda Dorong Rumah Aman Jadi Pusat Pemulihan Korban Kekerasan
DPRD Samarinda Minta Pemerataan Anggaran Sekolah untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
DPRD Samarinda Siapkan Aturan Baru Ketenagakerjaan untuk Tekan Konflik Industrial
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:16 WIB

KESMI Samarinda Soroti Dugaan Suap 36 M dan Dokumen Terbang KSOP Samarinda Usai Gelar Aksi di Kejati Kaltim

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:28 WIB

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:23 WIB

​Pesan Tegas Muhammad Alif Usai Dilantik Ketua IMM Samarinda: Kita Adalah Mitra Kritis

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:09 WIB

DPRD Samarinda Dorong Reformasi OPD untuk Percepat Transformasi Ekonomi Daerah

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:05 WIB

DPRD Samarinda Dorong Rumah Aman Jadi Pusat Pemulihan Korban Kekerasan

Berita Terbaru

Kaltim

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:28 WIB