Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan tambang batu bara yang masih beroperasi di atas lahan milik warga tanpa penyelesaian ganti rugi.
Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan hukum terkait penggunaan tanah masyarakat.
Demmu mengungkapkan, pihaknya masih menerima laporan terkait aktivitas pertambangan yang berjalan sebelum proses pembebasan lahan dilakukan sesuai ketentuan.
“Di era modern seperti sekarang, seharusnya tidak ada lagi perusahaan yang berani bertindak semena-mena. Tapi faktanya, masih saja ada yang ‘kurang ajar’, mengerjakan lahan rakyat tanpa izin dan tanpa melepas haknya terlebih dahulu,” ujarnya Selasa (26/11/2025)
Politikus PAN itu menyebut praktik tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan hukum dan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, terutama di sektor sumber daya alam.
Ia menilai kasus serupa kerap muncul di wilayah dengan intensitas kegiatan tambang yang tinggi, seperti Kutai Kartanegara.
“Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, masyarakat yang dirugikan akan terus kehilangan haknya tanpa perlindungan yang jelas,” tegasnya.
Demmu menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa penyelesaian ganti rugi tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Perusahaan wajib menghormati hak-hak masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kegiatan pertambangan. Itu perintah undang-undang, bukan pilihan,” katanya.
Sebagai komisi yang membidangi urusan pertanahan, pemerintahan umum, hukum, dan perundang-undangan, Komisi I DPRD Kaltim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran oleh perusahaan tambang.
Demmu juga mengingatkan, tanggung jawab sosial perusahaan tidak sebatas pada pembebasan lahan, tetapi mencakup perlindungan lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar.
“Jangan hanya pandai mengeruk sumber daya dan mengambil keuntungan, sementara rakyat di sekitar tambang justru menjadi korban,” tandasnya.
Penulis : Adi
Editor : Syahfril









