Radiuskaltim.co, Kukar – Pendataan peninggalan bersejarah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menyisakan pekerjaan besar. Sebanyak 86 objek telah tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), sedangkan ratusan objek lainnya diperkirakan masih berpotensi masuk kategori tersebut.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Mohammad Saidar, menyampaikan bahwa jumlah yang telah tercatat belum menggambarkan seluruh peninggalan sejarah di daerah itu.
“Angka 86 itu baru yang sudah masuk registrasi. Masih ada banyak objek lain yang perlu kita data,” ujar Saidar saat diwawancarai di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Jumat (23/10/2026).
Pada tahun sebelumnya, sebanyak 15 objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Satu di antaranya ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional oleh Kementerian Kebudayaan.
Meski belum memiliki kegiatan khusus untuk penetapan dan pengembangan cagar budaya pada tahun ini, Bidang Kebudayaan tetap melakukan pendataan terhadap objek-objek bersejarah.
Pendataan tersebut menjadi bagian penting untuk mengetahui keberadaan peninggalan yang belum masuk registrasi serta menelusuri potensi penetapan cagar budaya.
Di sisi lain, pelestarian tidak berhenti pada pendataan. Objek yang telah ditetapkan juga memerlukan perawatan dan pemantauan kondisi agar kerusakan dapat diketahui dan dilaporkan.
“Yang belum tercatat masih banyak. Jadi, kita perlu terus mendata supaya peninggalan sejarah di Kukar bisa diketahui dengan lebih baik,” tutur Saidar.
“Dengan jumlah objek yang diperkirakan mencapai ratusan di luar data yang tersedia, pendataan menjadi salah satu pekerjaan penting dalam pelestarian kebudayaan daerah,” pungkasnya. (Adv/Hrd)









